Pematangsiantar | jenews.id
Sekira pukul 12.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis ganja yang sedang duduk di depan rumahnya, Jalan SKI No 71 Kelurahan Aek Nauli, Siantar Selatan, Selasa (25/08).
Berdasarkan informasi dari masyarakat Sat Res Narkoba langsung berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan menemukan rumah yang di infokan.
Kemudian petugas langsung menangkap laki laki yang duduk di depan rumah tersebut yang diketahui bernama Parlindungan Nainggolan (44) warga Jalan T.B Simatupang, Kelurahan Kahean, Siantar Utara.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap PN dan ditemukan di dalam celana yang dipakainya satu bungkusan kertas nasi yang diduga jenis ganja dan satu unit handphone merek Samsung dan sejumlah uang Rp 305.000.
Selanjutnya, PN dibawa petugas untuk melakukan pencarian barang bukti ke rumah sewa (kos-kosan, red) milik PN di Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Siantar Sitalasari.
Sesampainya di lokasi, petugas menggeledah kos-kosan milik PN dan menemukan sebuah tas warna biru yang berisi dua bal narkotika yang diduga narkotika jenis ganja kering dan satu bungkus kertas nasi. Di lantai kamar kos-kosan juga di temukan bungkusan plastik yang sudah dilakban dan siap untuk dikemas dan sebuah pisau cutter.
Tersangka mengakui seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan dengan berat 2,700 gram yang diduga narkotika jenis ganja adalah miliknya sendiri. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Agus/red)