ASAHAN | Jenews.id, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi Asahan (GEMPPAR Asahan) kembali menggelar aksi di Kantor Bupati Asahan, Kisaran, Kamis (29/10/2026). Ini merupakan aksi keempat mereka.
Massa datang membawa spanduk bertuliskan “PANGGIL DAN PERIKSA KADIS PMD & KABID DESA” dan “Jangan Hanya Tajam Dalam Wewenang Tumpul Dalam Tindakan”.
Dalam pernyataan sikap resmi, GEMPPAR menolak kompromi pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Kadis PMD. Mereka menilai kegiatan Bimtek seluruh desa se-Asahan di Kota Medan oleh EO diduga melanggar Permendes PDT No. 16 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Dana Desa untuk Bimtek keluar kota.
Aksi berlangsung tegang saat mahasiswa berhadapan langsung dengan Bupati Asahan.
“Kalau Kepala Dinas telah melanggar PDT Nomor 16 Tahun 2025, apa sanksi administrasi yang bisa Bapak kasih? Apakah dicopot atau PTDH? Paling tidaknya Bapak beri sanksi, bila perlu copot saja langsung,” cecar mahasiswa.
Bupati menjawab:
“Saya langsung minta laporan dari hasil inspektorat. Kalau memang di sini ada yang menyalahi… Apabila memang ada rekomendasinya di sini kurang optimal, saya copot. Kalau memang kata bapak dicopot kita copot ya kan.”
Mahasiswa mendesak kepastian waktu karena sudah 4 kali aksi tanpa jawaban.
Bupati akhirnya berjanji: “Baik saya minta temponya tujuh hari kerja. Tujuh hari kerja.”
Bupati juga mengklarifikasi soal TP PKK: “Ketua tim penggerak PKK itu istri saya. Tetapi pelaksanaan ini tidak ada pemberitahuan kepada istri saya.”
12 TUNTUTAN GEMPPAR: (1) Copot Kadis PMD, (2) Usut pelanggaran Permendes 16/2025, (3-4) Periksa Bimtek TP PKK, (5) Periksa pemaksaan Kades ikut Bimtek 3x di September, (6) Periksa Kadis, Kabid, APDESI/PAPDESI, (7-8) Usut KKN Bimtek 2024-2026 dan Pilkades Serentak, (9) Periksa legalitas EO, (10) Usut Neon Box Rp 6 Juta, (11) Video Profil Desa Fiktif Rp 8,5 Juta, (12) Life Skill Masak Rp 35 Juta/Desa.
Mahasiswa menyatakan akan menunggu 7 hari kerja. Jika tidak ada realisasi, aksi lebih besar lagi. (Ari)













