• Latest
  • Trending
Din Syamsuddin (Andhika Prasetya/detikcom)

Din soal putusan MA menangkan Rachmawati: Ada yang salah dalam politik nasional

2 tahun ago
Diduga Kebal Hukum, Judi Togel dan Tembak Ikan di Silau Kahean Disebut Masih Beroperasi, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Diduga Kebal Hukum, Judi Togel dan Tembak Ikan di Silau Kahean Disebut Masih Beroperasi, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

13 jam ago
Tragis! Pemuda 18 Tahun Tewas Tertimpa Pohon Kelapa Tumbang Saat Melintas di Batu Bara

Tragis! Pemuda 18 Tahun Tewas Tertimpa Pohon Kelapa Tumbang Saat Melintas di Batu Bara

1 hari ago
Peringati HAN Ke-42 Tahun 2026, Pemkab Batu Bara Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak

Peringati HAN Ke-42 Tahun 2026, Pemkab Batu Bara Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak

2 hari ago
INALUM Dorong Jurnalisme Lingkungan Lewat IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi

INALUM Dorong Jurnalisme Lingkungan Lewat IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi

4 hari ago
Panen Raya BAZNAS Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Batu Bara Optimistis Daerah Surplus Beras

Panen Raya BAZNAS Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Batu Bara Optimistis Daerah Surplus Beras

4 hari ago
Malam Pesona Budaya Batu Bara Dipadati Ribuan Penonton, Bupati Baharuddin Apresiasi Antusias Masyarakat

Malam Pesona Budaya Batu Bara Dipadati Ribuan Penonton, Bupati Baharuddin Apresiasi Antusias Masyarakat

5 hari ago
Bupati Batu Bara Sambut Kepulangan Prajurit Yonif 126/Kala Cakti, Apresiasi Pengabdian Menjaga Kedaulatan NKRI

Bupati Batu Bara Sambut Kepulangan Prajurit Yonif 126/Kala Cakti, Apresiasi Pengabdian Menjaga Kedaulatan NKRI

6 hari ago
Wali Kota Wesly Dukung Penuh Program Yayasan Peduli Umat Kota Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Dukung Penuh Program Yayasan Peduli Umat Kota Pematangsiantar

6 hari ago
Pengurus Terpilih IDI Siantar-Simalungun Audiensi ke Wali Kota Wesly, Sampaikan Jadwal Pelantikan 29 Juli 2026

Pengurus Terpilih IDI Siantar-Simalungun Audiensi ke Wali Kota Wesly, Sampaikan Jadwal Pelantikan 29 Juli 2026

6 hari ago
Wali Kota Wesly Jalan Santai dan Senam Sehat di Festival Rakyat Nobar Bola Gembira

Wali Kota Wesly Jalan Santai dan Senam Sehat di Festival Rakyat Nobar Bola Gembira

7 hari ago
Ny Liswati Wesly Silalahi Hadiri Syukuran Dekranas ke-46 dan HKG PKK ke-54 di Sulawesi Selatan

Ny Liswati Wesly Silalahi Hadiri Syukuran Dekranas ke-46 dan HKG PKK ke-54 di Sulawesi Selatan

7 hari ago
Hadiri Reuni Akbar Alumni Lintas Angkatan, Wali Kota Wesly Kenang saat Bersekolah di SMP Cinta Rakyat 1

Hadiri Reuni Akbar Alumni Lintas Angkatan, Wali Kota Wesly Kenang saat Bersekolah di SMP Cinta Rakyat 1

7 hari ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Senin, Juli 27, 2026
Senin, Juli 27, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Politik

Din soal putusan MA menangkan Rachmawati: Ada yang salah dalam politik nasional

November 8, 2024
in Politik
Din Syamsuddin (Andhika Prasetya/detikcom)

Jakarta| jenews.id

Ketua Dewan Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) Din Syamsuddin menyoroti putusan MA atas gugatan Rachmawati Soekarnoputri terkait Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 yang tidak akan mempengaruhi hasil Pilpres 2019. Din mengatakan kejadian tersebut merupakan penanda bahwa ada yang salah dalam kehidupan politik bangsa Indonesia.

“Walaupun menurut pakar hukum tadi tidak berlaku surut dan tidak membatalkan keputusan pengangkatan dan pelantikan presiden wakil presiden, yang penting adalah sejarah kebangsaan kita, sejarah politik Indonesia pernah mencatat bahwa ada noktah hukum yang harus dikoreksi, bahwa itu akan berlangsung berlaku untuk masa depan atau tidak,” kata Din dalam diskusi virtual bertajuk ‘Putusan MA tentang Keputusan KPU Tahun 2019: Apa Implikasi Hukum & Politiknya?’ pada Kamis (9/7/2020).

“Namun catatan ini membawa kita pada sebuah refleksi bahwa ada something wrong di tubuh bangsa ini, ada sesuatu yang salah dalam kehidupan politik nasional kita,” sambungnya.

Menurut Din, situasi yang terjadi saat ini terjadi akibat masyarakat Indonesia tidak benar-benar berpegang pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara konsisten. Menurut Din, Pancasila dan UUD 1945 adalah sebuah tafsir asli dan sah.

“Pada hemat saya, apa yang terjadi sekarang ini adalah karena kita tidak berpegang secara konsisten kepada nilai-nilai dasar yang menjadi kesepakatan para pendiri bangsa, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang saya berpendapat konstitusi itu adalah tafsir autentik dari cita-cita nasional yang telah diletakkan oleh para pendiri bangsa, the founding fathers and mothers dari bangsa Indonesia ini,” ujar Din.

Din juga mengatakan ada hikmah yang dapat diambil dari peristiwa terkait putusan MA tersebut. Menurutnya, hal ini bukan hanya menyangkut aspek hukum formal semata, tapi juga menyangkut aspek legalitas dan legitimasi moral politik.

“Kita mengambil hikmah dari peristiwa putusan MA ini. Tadi disebut lebih berhubungan bukan sekadar lagi dari hukum formil-materiil semata, tapi lebih menyangkut legitimasi politik dan legitimasi moral. Dan inilah yang hilang dari tubuh bangsa ini. Ketika nilai-nilai moral itu telah delete, tereliminasi,” tutur Din.

Dalam diskusi yang sama dengan Din, pakar menjelaskan hukum tidaklah berlaku mundur karena putusan itu diumumkan setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024. Guru besar UI Topo Santoso menyebut putusan itu tidak mempengaruhi hasil Pilpres 2019.

“Maknanya Pasal 3 ayat 7 PKPU itu dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU 7 Tahun 2017. Tapi bagaimana implikasinya dengan penetapan pasangan calon? Ya sudah selesai penetapan pasangan calon. Dia (putusan MA) berjalannya ke depan,” jelas Topo dalam paparannya.

“Sementara pilpresnya, penetapan pasangan calonnya, sudah dilaksanakan. Jadi kalau ke depan ada pemilihan presiden lagi, baru itu PKPU 5 2019 tadi yang sudah dinyatakan Pasal 3 ayat 7-nya tidak sah, itu berlaku,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Rachmawati Soekarnoputri menang melawan KPU di Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Putusan ini diketok oleh ketua majelis Supandi pada 20 Oktober 2019 dan baru dipublikasi pekan ini.

“Mengabulkan permohonan pengujian hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. RACHMAWATI SOEKARNOPUTRI, 2. ASRIL HAMZAH TANJUNG, 3. DAHLIA, 4. RISTIYANTO, 5. MUHAMMAD SYAMSUL, 6. PUTUT TRIYADI WIBOWO, 6.EKO SANTJOJO, 7. HASBIL MUSTAQIM LUBIS untuk sebagian,” demikian bunyi putusan MA yang dikutip detikcom, Selasa (7/7/2020).

“Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” sambung majelis.

Previous Post

Pemkab Simalungun Terus Galakkan Program Marharoan Bolon

Next Post

Yayasan Iskandar Muda “Hadir Menempah Membentuk Siswa Yang Mandiri Dan Berkarakter

Next Post
Yayasan Iskandar Muda “Hadir Menempah Membentuk Siswa Yang Mandiri Dan Berkarakter

Yayasan Iskandar Muda "Hadir Menempah Membentuk Siswa Yang Mandiri Dan Berkarakter

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 560 kali.