Medan | http://Jenews.id .- Bumi Sumatera Utara diguncang aksi demonstrasi yang dilancarkan oleh massa dari Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (18/05/2026). Massa menuntut Kejati Sumut segera mengusut tuntas dua mega skandal korupsi raksasa yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Aksi demonstrasi yang menyita perhatian publik ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum PB ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala, didampingi Koordinator Aksi Doni dan Koordinator Lapangan Hardiansyah Putra. Dalam orasinya, mahasiswa membeberkan bukti anyar yang sangat mengejutkan berupa dua Laporan Hasil Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terbaru.
*Dosa Pertama: Mega Skandal Kredit Macet Bank Sumut*
Berdasarkan laporan hasil audit BPK RI, PB ALAMP AKSI membeberkan empat temuan fatal tata kelola keuangan di PT Bank Sumut yang sarat akan penyimpangan, meliputi:
1. Penyimpangan Penyaluran Kredit: Pemohonan, Analisis, dan Persetujuan Kredit Produktif senilai Rp 8,25 miliar yang diduga diberikan tidak sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.
2. Aktivitas Penagihan: Penanganan Kredit Bermasalah (NPL) senilai Rp 7,62 miliar yang menyalahi aturan.
3. Kredit Macet Jumbo: Penanganan kredit yang telah menunggak lebih dari 10 tahun dengan nilai fantastis mencapai Rp 31,92 miliar.
4. Pengelolaan Asuransi: Pengelolaan Asuransi Kredit/Pembiayaan senilai Rp 3,55 miliar yang penuh tanda tanya.
“Ada puluhan miliar uang rakyat di Bank Sumut yang menguap begitu saja. Kami mendesak Kejati Sumut untuk tidak tinggal diam! Tangkap dan periksa seluruh oknum yang terlibat, mulai dari debitur nakal hingga pihak internal yang memuluskan kejahatan perbankan ini,” pekik Eka Armada dalam orasinya.
*Dosa Kedua: 7 Dosa Besar di Tubuh BUMD PT PSU*
Tidak hanya di sektor perbankan, massa juga menuding terjadi perampokan uang rakyat secara sistematis di tubuh BUMD PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU). Berdasarkan audit BPK RI, kerugian negara di PT PSU ditaksir mencapai lebih dari Rp 300 miliar.
Terdapat tujuh poin indikasi penyimpangan fatal yang diduga melibatkan jajaran direksi dan manajemen PT PSU:
1. Anjloknya Produksi & Pemborosan: Kekosongan produksi yang membebani biaya tetap dan hilangnya potensi pendapatan TBS (periode 2024–2025) minimal Rp 12,6 miliar.
2. Skandal Tanaman Sela Ubi: Tata kelola yang buruk menyebabkan perusahaan kehilangan potensi pendapatan senilai Rp 73,8 miliar.
3. Amburadulnya Kebun Plasma: Pembangunan kebun plasma sarat penyimpangan dengan potensi kerugian piutang hingga Rp 111,3 miliar, serta berpotensi hilangnya aset HGU PT PSU yang diagunkan ke bank.
4. Skandal THR Komisaris ASN: Kelebihan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Dewan Komisaris yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp 41,8 juta.
5. Beban Pokok Penjualan Tinggi: Inefisiensi parah yang mengakibatkan kerugian operasional hingga Rp 13,8 miliar.
6. Kegagalan Investasi (Land Clearing): Pembiaran biaya investasi dan 84.604 bibit kelapa sawit yang dibiarkan afkir, memicu kerugian hingga miliaran rupiah.
7. Manipulasi Laporan Keuangan (Window Dressing): Indikasi kerugian Rp 75,6 miliar akibat revaluasi aset fiktif, pokok tanaman (TBM) yang tidak ditemukan fisiknya di lapangan, dan manipulasi laba rugi.
*Ultimatum Keras untuk Kejati Sumut*
Aksi damai ini diterima oleh pihak Intelijen Kejati Sumut yang berjanji akan menelaah dokumen audit BPK tersebut.
Meski demikian, PB ALAMP AKSI menegaskan tidak akan berhenti mengawal kasus ini dan mengeluarkan ultimatum tegas kepada Kejati Sumut:
1.Mendesak Kejati Sumut untuk membentuk Tim Khusus dan memproses hukum temuan BPK RI tersebut.
2. Segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka seluruh oknum, baik Direksi PT PSU maupun pihak internal Bank Sumut yang bertanggung jawab.
Jika Kejati Sumut terkesan lamban atau mandul dalam memproses mega korupsi ini, mahasiswa mengancam akan membawa massa dengan gelombang yang lebih besar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. (DS)













