No Result
View All Result
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – DPW LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kepulauan Nias melaporkan dugaan pengerusakan kawasan Mangrove (Hutan Bakau) di Desa Tekuk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, ke Polres Nias, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan salinan surat laporan bernomor 07/23/PW-LSMKCBI/Kep.Nias/V/2026 yang diterima wartawan, LSM KCBI meminta Polres Nias melakukan penyelidikan dan penegakan hukum atas dugaan pengerusakan Mangrove dan pembangunan usaha tanpa izin resmi di Dusun ll, Desa Teluk Belukar.
Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, Agri Helpin Zebua, mengatakan bahwa pengerusakan terjadi sekitar Januari Tahun 2026 lalu. Dimana, pemilik lahan diduga sengaja membabat kawasan Mangrove untuk mendirikan kandang ternak sebagai tempat usaha pribadinya.
“Kedatangan saya hari ini melaporkan pengerusakan Mangrove yang diduga dilakukan pemilik lahan bernama Ama Yoel Zega. Saya menduga, bersangkutan sengaja merusak Mangrove tanpa izin demi keuntungan pribadi”, ucap Helpin kepada wartawan usai menyampaikan laporannya.
Diterangkan Helpin, sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan tindakan pengerusakan kawasan mangrove melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 Ayat 1 huruf A, UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 35 Huruf E dan Pasal 73 Ayat 1.
Selanjutnya, UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 21 Tahun 2021, PP Nomor 16 Tahun 2021, dan terakhir KUHP Nasional Baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 Tahun dan denda 10 Miliar.
“Saya meminta polisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pengerusakan lingkungan hidup dan ekosistem Mangrove. Kemudian memanggil dan memeriksa pemilik lahan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengerusakan”, kata Helpin. (Ris)
No Result
View All Result