Medan | jenews.id – Peristiwa kejadian pembongkaran grosir korban Hartono Als Awi.merasa dirugikan oleh pelaku langsung buat Laporan ke mapolsek medan Area,Senin Pukul 03:00 Wib.Jalan Arief Rahman Hakim.Kel Tegal Sari I Kec.Medan Area. (31/08/2026)
Dalam laporan korban ke Polsek Medan Area,banyak Rokok yang diambil oleh pelaku ada Rokok Sempurna besar 12 Tim, Rokok Surya 16 sebanyak 14 Tim, Rokok Magnum sebanyak 14 Tim,Rokok Surya 12 sebanyak 1 Tim, Rokok sempurna 12 , sebanyak 4 Rokok Gajah baru 16 sebanyak 14 Tim.
Dan Rokok gudang garam merah besar sebanyak 3 tim, Rokok gudang kecil sebanyak 1 Tim, Rokok Djisamsoe kuning sebanyak 1 Tim Rokok GP 5 Slop dan Uang tunai sebanyak Rp 3.000.000 rupiah.yang digasak oleh pelaku.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Medan Area.mendapatkan informasi bahwasanya Pelaku Kasus tindak Pidana Pencurian A/n : Thomas Hendrawan (22 )lagi di jalan besar tembung Kec.Percut Sei Tuan.
Kemudian Kanit Reskrim Iptu Khairul Fazri Lubis SH.MH didampingi Panit Tim Opsnal Ipda Khairi Maulana dan bersama tugas luar langsung amankan terduga pelaku Bobol Grosir Rokok bersama barang bukti (Bb)Rabu Pukul 11.30 Wib.lalu yang disita Tim Opsnal Reskrim Video Rekaman CCTV disaat melakukan pencurian dan Rekaman CCTV disaat membawa hasil pencurian.(28/10/2026)
Dan 1(satu) buah celana panjang warna hitam yang yang dipakai terduga pelaku, serta 1 (satu) buah tangga yang digunakan pelaku untuk masuk kedalam toko”,Sebut Kanit.
Keesokan harinya Senin 31 Agustus 2026, Oleh istri Pelapor bernama: Vivi tanyawati menerangkan kepada pelapor perihal cctv usaha tokonya tersebut sudah berpindah arah rekaman nya.
Namun pelapor berangkat dari kediamannya menuju tokonya dan oleh pelapor membuka toko serta mencek keseluruhan isi toko miliknya, dan melihat sebagian isi toko telah kehilangan dan oleh pelapor memberitahukan perihal pencurian tersebut kepada istri pelapor dan karyawan pelapor dan selanjutnya mencoba mencek segala barang miliknya yang telah hilang tersebut.
Dari hasil keterangan dari terduga pelaku tersebut mengakui dan menerangkan bahwa terduga pelaku disaat melakukan pencurian bersama tiga orang rekan lainnya yang bernama Harianto Als Alung, pelaku Thomas mendapatkan bagian Rp. 2.500.000 dan uangnya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari hari dan memb
eli narkoba serta bermain judi”, Ucap Pelaku.
Kemudian terduga pelaku memberitahukan caranya ia masuk kedalam toko tersebut dengan cara mengunakan tangga yang berada dirumah kosong yang berada disebelah toko tersebut,dan kemudian pelaku an Alung merusak ventilasi dengan mengunakan linggis dan kemudian terduga pelaku an Thomas masuk kedalam toko dengan lewat dari ventilasi.
Selanjutnya terduga pelaku dan 2 rekannya an Dedi masuk kedalam toko tersebut dan menggambil barang yang ada ditoko tersebut, dan terduga pelaku juga ada menggeser cctv yang berada toko, tersebut agar tidak dapat merekam aksi pencurian dari pelaku”,
Dan kini pelaku kasus pencurian pedagang grosir rokok sudah kita periksa dan saat ini lagi mendekam di Rumah Tahanan Polsek Medan Area”, Tutup Kanit Reskrim Fazri Lubis (Sk)













