Tanjung Balai | Jenews.id, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 1 (satu) orang laki laki diduga kasus Narkotika jenis sabu.
Tempat kejadian perkara persis berada di Jalan Sei Kapuas Lk. IV Kel. Sumber Sari Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai di hari Senin tanggal 18 Oktober 2021, sekitar pukul 14.30 wib.
Pihak sat res narkoba menahan NANANG YUSNAR MARPAUNG (40 ) berprofesi sebagai seorang wiraswasta beralamat dijalan. Sei Kapuas Lk. IV Kel. Sumber Sari Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Adapun sebagai barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis shabu berat kotor 13,79 (tiga belas koma tujuh sembilan) gram.3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jelas shabu berat kotor 5,73 (lima koma tujuh tiga) gram.14 (empat belas) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis shabu berat kotor 2,39 (dua koma tiga sembilan) gram.3 (tiga) unit timbangan elektrik. 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk sport. 1 (satu) ball/pack plastik klip transparan kosong.
Jika dijumlah barang bukti diduga Narkotika jenis shabu keseluruhan dengan berat kotor sebanyak *21,91 (dua puluh satu koma sembilan satu) gram.
Awal tertangkapnya NYM Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di dalam rumah Jln. Sei Kapuas Lk. IV Kel. Sumber Sari Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Kemudian Kanit I dan II beserta pers Opsnal Sat Resnarkoba bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan benar melihat 3 (tiga) orang laki laki yang dicurigai berada di Teras rumah dan pada saat Tim menghampiri ke 3 (tiga) orang laki laki tersebut 1 (satu) orang laki laki melarikan diri namun 2 (dua) orang berhasil di amankan atas nama BOY SAPTA alias BOY dan NANANG YUSNAR MARPAUNG.
Diwaktu yang bersamaan Tim langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah yang di saksikan oleh Kepala lingkungan dan benar menemukan yang diduga barang Narkotika jenis shabu dengan berat kotor sebanyak 21,91 (dua puluh satu koma sembilan satu) gram, 3 (tiga) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk sport dan 1 (satu) ball/pack plastik klip transparan kosong.
Berdasarkan keterangan dari BOY SAPTA alias BOY, 32 Tahun, Islam, Wiraswasta, Jln. Singguan Kel. Kerabat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota T. Balai dia berada di rumah tersebut berniat untuk membeli Shabu kepada NANANG YUSNAR MARPAUNG sebagai pemilik rumah namun belum diberikan oleh NANANG YUSNAR MARPAUNG karena terlebih dahulu sudah diamankan oleh personil sat narkoba.
Setelah dilakukan interogasi kepada NYM, barang bukti tersebut adalah benar miliknya.Lalu pelaku diboyong ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU.35 thn 2009 ttg narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup. (Rik)