Simalungun | Jenews.id, BS alias Bembeng (25), warga Dusun II, Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun ditangkap Personil Satresnarkoba Polres Simalungun.
Dia ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar Narkoba Diduga Sabu-sabu.
Lokasi penangkapan terhadap pelaku ini berada di Gang Bahagia, Nagori Bandar Siantar, Pada Rabu, (27/10/2021) pukul 17.00 Wib.
Penangkapan ini berawal adanya informasi masyarakat yang dipercaya bahwa di Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, Polisi berhasil meringkus Pelaku BS alias Bembeng tanpa perlawanan.
Dari Pelaku ini ditemukan Polisi barang bukti sebanyak 11 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat 2,70 gram. Kemudian 1 tas sandang warna coklat merk Eiger. Ada lagi 1 unit HP merk Realme. Uang yang hasil penjualan sejumlah Rp 600.000 dan 1 potongan plastik kresek.
Hasil diinterogasi kepada pelaku mengaku sudah sekitar tiga bulan mengedarkan Shabu. Dia juga mengaku bahwa barang bukti shabu miliknya itu adalah sisa dari penjualan yang telah laku. Saat ditangkap itu pelaku mengatakan sudah terjual 6 paket dengan uang hasil penjualan sebanyak 600.000.
Bembeng mengatakan bahwa Shabu itu diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah Marihat, Kabupaten Simalungun.
” Pelaku BS alias Bembeng dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Simalungun guna penyidikan mendalam. Terhadap pelaku akan dikenakan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Ucap Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH. (DN7)