Dairi | Jenews.id, Arih Yaksana Bancin, SH selaku penasehat hukum dari ibu Rusmani Sianturi, selaku pelapor perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencurian mengapresiasi Polres Dairi yang mengedepankan Keadilan restorative sesuai amanat Peraturan Polri 08 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Adapun kronologi tersebut pada hari Sabtu (10/06/2023) K br Nainggolan mengaku mengalami kehilangan uang di pasar induk sidikalang lokasi berjualannya sebagai pedagang baju, kemudian diterangkan mendapat info dari pedagang sebelahnya yang menyaksikan ibu Rusmani yang melakukan pengambilan uang tersebut.
Kemudian, atas kejadian tersebut K br Nainggolan langsung menemui ibu Rusmani Sianturi ke lokasi kerjanya di RSUD Sidikalang sebagai perawat di poli anak.
Singkat cerita, Didalam pertemuan yang berlanjut ke lokasi berjualan K br Nainggolan tersebut ibu Rusmani Sianturi merasa mendapat tuduhan palsu tanpa bukti (fitnah), kemudian sebuah baju milik ibu Rusmani Sianturi dibawa K br Nainggolan yang diambil dari kamar mandi di rumah ibu Rusmani Sianturi yang dijadikan alasan bukti ibu Rusmani Sianturi telah melakukan sebagimana dituduhkan.
Demi menjaga nama baiknya merasa perlu dilakukan suatu pembuktian terhadap info yang berkembang atas kejadian tersebut. Karena dibutuhkan rehabilitasi nama baik dilingkungan tempat tinggal dan lingkungan kerja.
Sehingga Rusmani Sianturi Sianturi melaporkan K br Nainggolan tanggal (05/07/2023) di Polres Dairi atas dugaan tuduhan palsu (fitnah) dan pencurian sebuah baju,
Proses pembuktian telah dilakukan dengan menghadirkan saksi-saksi pelapor, walaupun demikian pihak pelapor tetap membuka ruang damai sebagai upaya mencapai keadilan restoratif.
Atas kejadian tersebut atas saran dan masukan Advokat Arih Yaksana Bancin, SH maka diambil suatu tindakan laporan polisi.
Demi menjaga nama baiknya merasa perlu dilakukan suatu pembuktian terhadap info yang berkembang atas kejadian tersebut. Karena dibutuhkan rehabilitasi nama baik dilingkungan tempat tinggal dan lingkungan kerja.
Jumat, (04/08/2023) Proses perdamaian ini dilakukan setelah terlapor meminta maaf atas kesalahan yang di lakukan kepada pelapor yang dengan tanpa alasan dan bukti melakukan tindakan tuduhan yang tidak berdasar dan tidak memiliki bukti yang kuat kepada pelapor.
Setelah dilakukan proses penyelidikan oleh tim polres dairi melalui penyidik pembantu Teddy B Sianturi menjelaskan bahwa perkara ini akan mengutamakan restorative justice sesuai dengan peraturan polri no 8 tahun 2021.
Hal ini senada yang di sampaikan oleh kuasa hukum pelapor Arih Yaksana Bancin SH yang lebih lanjut menjelaskan “penyelesaian tindak pidana melibatkan pelaku, korban dan saksi untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekan pemulihan kembali keadaan seperti semula terhadap klient kami. Inilah yang di sebut restorative justice” ujarnya.(HM)