Simalungun | jenews.id
Setelah KPU Simalungun melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan Bapaslon Bupati dan Wakli Bupati Simalungun selama 7 (tujuh) hari. Maka Senin (14/09) Komisioner KPU Kabupaten Simalungun melaksanakan Rapat Pleno Terbuka, rapat pleno tersebut digelar untuk menyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun tahun 2020.
Seluruh Komisioner KPUD Simalungun, Bawaslu Simalungun, tim penghubung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati serta perwakilan partai politik pengusung hadir dalam rapat Pleno tersebut.
Dikesempatan rapat pleno tersebut ketua KPUD Simalungun Raja Ahab Damanik menyampaikan bahwa 4 (empat) bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun belum memenuhi persyaratan administrasi dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon dimasa perbaikan, “Dokumen yang belum lengkap itu, bervariasi,” ungkap Raja Ahab Damanik.
Menurut nya, ada Bapaslon yang pajaknya belum lengkap. Kemudian, keterangan physical belum lengkap dan ada juga ijazah pendukung (ijazah sarjana) belum dilegalisir.
“Jadi, KPUD Simalungun memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (bapaslon) yang dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi untuk melengkapi persyaratan-persyaratan yang dinyatakan belum lengkap. Waktu perbaikan mulai tanggal 14 sampai 16 September 2020,” sebut Raja Ahab Damanik.
Adapun 4 (empat ) Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dimaksud adalah Maruli Wagner Damanik-Abidinsyah Saragih (jalur perseorangan), pasangan Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zonny Waldi, Anton Achmad Saragih-Rospita Sitorus serta pasangan Muhajidin Nur Hasim-Tumpak Siregar. (BT)