Simalungun | Jenews.id – Kerajaan Nagur Bolag mengecam sikap sebagian anggota DPRD Sumatera Utara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bridgestone. Mereka menilai pembahasan tersebut tidak mencerminkan keseriusan untuk memahami konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat.
“Ini sangat miris. Persoalan sudah berlangsung lama, tetapi tidak menjadi perhatian sejak awal,” ujar perwakilan Kerajaan Nagur Bolag melalui kuasa hukumnya dari REKAN JOEANG LAW OFFICE.
Menurut pihak Nagur Bolag, permohonan RDP sebenarnya telah lama diajukan secara resmi kepada DPRD Sumatera Utara. Namun, respons yang diberikan dinilai tidak proporsional hingga akhirnya isu perpanjangan HGU kembali mencuat ke publik.
Dalam keterangannya, Nagur Bolag juga menyoroti aspek hukum. Mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria, pengajuan perpanjangan HGU seharusnya dilakukan jauh sebelum masa berlaku berakhir. Sementara itu, HGU PT Bridgestone disebut telah habis sekitar empat tahun lalu.
“Kami mempertanyakan, mengapa dorongan baru muncul sekarang, bukan sejak konflik dengan masyarakat terjadi,” tegas mereka.
Nagur Bolag menegaskan tidak sependapat dengan langkah DPRD Sumatera Utara yang dinilai terburu-buru mendorong penerbitan kembali HGU tanpa penyelesaian menyeluruh di lapangan. Mereka meminta agar kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan.(Tim)













