GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Kader Partai Gerindra Kabupaten Nias Utara, Edward Lahagu, menyoroti peristiwa penghadangan yang dialami sejumlah wartawan di Bandara Udara Binaka Gunungsitoli, Senin (25/5/2026).
Melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/5/2026), Edward mengatakan bahwa Wawancara Cegat Pintu (Doorstop Interview) merupakan kegiatan resmi jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Artinya, setiap pejabat seharusnya memahami hal itu.
“Saya menyesalkan tindakan penghadangan yang dialami sejumlah wartawan saat hendak mewawancarai Pangdam l/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa di Bandara Udara Binaka Gunungsitoli. Peristiwa ini, tentu menjadi tanggungjawab penuh Dandim”, tulis Edward.
Sebagai pimpinan wilayah, seharusnya Dandim 0213 Nias dapat memberikan pemahaman kepada bawahan termasuk ajudan pribadinya Praka Sukma Gea bagaimana tugas-tugas jurnalistik yang hingga kini masih dilindungi Undang-Undang.
“Saya menduga, Dandim sengaja melindungi ajudannya yang melakukan penghadangan. Sebab, melalui pesan WhatsApp, Dandim menyampaikan bahwa tindakan ajudan bukan merupakan tindakan penghadangan”, kata Edward.
Selain itu, Edward menerangkan jika dalam pesan WhatsAppnya Dandim mengklaim kegiatan wawancara bagi wartawan terpusat di lokasi kunjungan Pangdam Hendy yakni di Desa Howu, Kecamatan Bawalato.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Dandim, disampaikannya wartawan diundang wawancara di lokasi kunjungan. Namun begitu, menurut saya wawancara dapat dilakukan dimana saja termasuk di Bandara”, ucap Edward yang juga berprofesi sebagai wartawan.
Selanjutnya, Edward menilai tindakan penghadangan yang dialami wartawan secara tidak langsung merusak hubungan kemitraan Kodim 0213 Nias dengan insan Pers yang selama ini terjaga baik.
“Jika teman-teman wartawan mempunyai bukti penghadangan, saya menyarankan untuk segara melapor ke POM TNI AD. Mungkin bisa juga dengan melakukan aksi solidaritas di depan Makodim 0213 Nias, tujuannya membuat efek jerah”, tandas Edward. (Ris)













