No Result
View All Result
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Kasus pengerusakan kawasan Mangrove (Hutan Bakau) di Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, mulai bergulir.
Pasca dilaporkan, penyidik Unit ll Satreskrim Polres Nias disebut telah memanggil pelapor yakni Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, Agri Helpin Zebua S.T, Selasa (26/5/2026).
Dikonfirmasi wartawan, Helpin mengaku dalam pemeriksaan setidaknya penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan terkait laporan pengerusakan kawasan Mangrove yang diduga dilakukan Asriaman Zega alias Ama Yoel.
“Benar, hari ini saya memenuhi panggilan Satreskrim Polres Nias untuk memberi keterangan atas laporan pengerusakan kawasan Mangrove di Desa Teluk Belukar”, kata Helpin saat ditemui usai diperiksa”.
Selain itu, Helpin juga membeberkan bahwa dirinya menyerahkan bukti pendukung dalam mengusut dugaan tindak pidana sebagaimana diatur UU Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 35 Huruf E dan Pasal 73 Ayat 1, UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 21 Tahun 2021, PP Nomor 16 Tahun 2021, serta KUHP Nasional Baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 Tahun dan denda 10 Miliar.
“Saya berharap, penyidik segera memanggil dan memeriksa terduga pelaku pengerusakan kawasan Mangrove di Desa Teluk Belukar. Perbuatan ini jelas melanggar hukum yang tidak dapat ditolerir “, ucap Helpin mengakhiri. (Ris)
No Result
View All Result