SIMALUNGUN, Jenews.id – Aktivitas perjudian jenis togel dan mesin judi tembak ikan yang diduga dikendalikan oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Nenggolan alias Oppung di Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai praktik perjudian tersebut telah berlangsung cukup lama dan terkesan belum tersentuh penegakan hukum.
Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan aktivitas perjudian yang disebut masih beroperasi secara terbuka di wilayah mereka. Menurut informasi yang dihimpun, praktik perjudian tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Sudah lama beroperasi. Togel dan tembak ikan itu masih berjalan sampai sekarang. Masyarakat bertanya-tanya kenapa tidak pernah tersentuh penindakan hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan, Sabtu (25/07/2026).
Warga tersebut mengaku enggan menyampaikan laporan secara langsung karena khawatir identitasnya diketahui dan berpotensi menimbulkan tekanan maupun intimidasi terhadap dirinya dan keluarga.
“Kami hanya ingin daerah ini bersih dari perjudian. Masyarakat takut melapor karena khawatir mendapat tekanan. Harapan kami aparat bisa turun langsung melakukan penyelidikan,” katanya.
Menurut warga, keberadaan praktik perjudian tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga dikhawatirkan dapat memicu berbagai persoalan sosial, seperti terganggunya perekonomian keluarga, meningkatnya konflik rumah tangga, hingga potensi tindak kriminalitas lainnya.
“Kalau masyarakat terus terjerat judi, yang dirugikan bukan hanya pelakunya, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar. Ini yang menjadi kekhawatiran kami,” ungkapnya.
Masyarakat berharap Polres Simalungun beserta jajaran terkait segera melakukan penyelidikan atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Warga juga meminta aparat bertindak profesional dan tidak mengabaikan laporan maupun keluhan yang disampaikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Simalungun terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan juga masih terus dilakukan.
Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang dan Kasatreskrim AKP Whisnugraha yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (25/07/2026) belum memberikan tanggapan.
Media ini tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(TIM)













