Batu Bara I jenews.id, Bupati Batu Bara melalui Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara tengah gencar melakukan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), diantaranya melaksanakan kegiatan Vaksinasi PMK disertai Penandaan Ternak Rentan PMK yang merupakan program nasional dari Kementerian Pertanian melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara.
Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara menerjunkan sekitar 35 orang petugas kesehatan hewan yang terbagi kedalam 6 tim untuk melaksanakan Vaksinasi PMK dan Penandaan Ternak Rentan PMK khususnya sapi dan kerbau.
Target Vaksinasi PMK Tahap II Kabupaten Batu Bara sebanyak 20.000 dosis dan sudah tercapai 11.052 dosis (53%) dalam waktu 25 hari. Sementara Penandaan Ternak ditargetkan sekitar 42.000 ekor dan baru dilaksanakan selama 4 hari tercapai sekitar 197 ekor. Penandaan Ternak baru mulai sejak 4 hari lalu dilaksanakan paralel bersamaan dengan Vaksinasi PMK.
Sehubungan dengan itu, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara (Antoni Ritonga, SP) melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (drh. Rian Arisandy) di ruang kerjanya menghimbau kepada para peternak sapi dan kerbau di Kabupaten Batu Bara agar bersedia ternaknya di vaksin PMK sekaligus dilakukan Penandaan Ternak.
Pada saat ini vaksinasi merupakan salah satu tindakan utama yang harus dilakukan dalam rangka penanggulangan PMK. Sedangkan Penandaan dilakukan dengan pemasangan nomor telinga (eartag) sebagai identitas ternak (sapi dan kerbau) dan termuat di dalamnya status vaksinasi PMK.
Status ternak yang sudah divaksin PMK dan dipasang eartag menjadi syarat dalam penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) bagi ternak yang akan dilalulintaskan ke luar Kabupaten Batu Bara sebagai zona merah PMK menuju Kabupaten/kota zona merah disamping telah dilakukan Tindakan
Pengamanan Biosekuriti ketat dan deteksi virus PMK rutin oleh Pejabat Otoritas Veteriner atau dokter hewan berwenang di daerah untuk tujuan langsung dipotong sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan. (Ros)