Pematangsiantar | jenews.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Pematangsiantar, kembali berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ani Flora (47) alias Mak Eka dari kamar kosnya di Jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, Siantar Utara yang dicurigai sebagai pengedar sabu, Rabu (09/09) kemarin malam.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Informasi yang dihimpun, Tim Sat Res Narkoba Siantar langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diinfokan.di lokasi, tim yang bertugas menemukan kamar kos yang dicurigai.
Setelah sampai di depan kamar kos, petugas pun langsung masuk ke dalam dan mengamankan seorang perempuan yang mengaku bernama Ani Flora Marpaung (47) alias Mak Eka.
Di dalam kamar kos ditemukan tiga paket narkotika diduga jenis sabu, satu unit handphone merek Nokia, tiga buah mancis, satu buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipetnya, satu buah pipa kaca berisi sisa bakar shabu, satu bungkus plastik klip, dan 2 dua buah sendok terbuat dari pipet.
Saat ditanyai petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya. Kemudian tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga membenarkan bahwa tersangka sudah diamankan dari kamar kos nya. “Seluruh barang bukti sudah di bawa ke Kantor satuan narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan,”kata AKP David. (remon)