MEDAN | Jenews.id – Seorang pria berinisial CBR (39) yang berprofesi sebagai dukun ditangkap karena menyetubuhi anak di bawah umur. Pelaku berdalih pemerkosaan itu dilakukan sebagai perantara pengobatan.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi. Ia menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun. Aksi bejat pelaku bermula saat ayah korban berobat dengan pelaku pada 2021.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Bungo Ipda Hamsyah menjelaskan ayah korban sering berobat dengan pelaku yang dikenal bisa mengobati berbagai macam penyakit. Pelaku sering datang ke rumah korban.
“Setelah itu pelaku sering datang ke rumah kedua orang tua korban dan kemudian tersangka tahu dan kenal dengan anak korban,” kata Hamsyah, Rabu (18/9/2024).
Karena sering mengobati ayah korban, pelaku pun mengenal korban yang masih pelajar tersebut. Kemudian pada Januari 2024, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan mau mengobati pasien wanita yang sedang sakit. Namun pelaku membutuhkan korban sebagai perantara karena tak bisa menyentuh tubuh pasiennya itu.
“Dalam melakukan pengobatan, tersangka (mengaku) tidak dapat menyentuh tubuh perempuan yang sakit, sehingga tersangka membutuhkan perantara yang juga perempuan untuk menyentuh perempuan yang sakit tersebut dan kemudian tersangka mengajak anak korban setiap kali mengobati perempuan yang sakit,” ujarnya.
Dengan modus itu, pelaku menyetubuhi korban hingga berulang kali. Aksi bejat itu dilakukan di rumah pelaku dan rumah korban sejak Januari 2024.
Ayah kandung korban yang mengetahui hal itu pun tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo.
“Berdasarkan adanya laporan dari orang tua anak korban, lalu unit PPA yang menangani perkara tersebut melakukan pemeriksaan terhadap pelapor anak korban dan saksi saksi lainnya yang ada kaitan dengan kejadian tersebut dan kemudian membawa anak korban ke RSUD H. Hanafie Muara Bungo guna dilakukan visum et revertum,” sebut Hamsyah.
Atas hal itu, pelaku langsung diamankan Tim gabungan Polsek Jujuhan dan Polres Bungo. Pelaku akan disangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/dt)