• Latest
  • Trending
Bawa 75 kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Divonis Seumur Hidup 2 Oknum TNi

Bawa 75 kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Divonis Seumur Hidup 2 Oknum TNi

2 tahun ago
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Menghadiri Acara Akad Massal KPR Subsidi Perumahan Manutur Indah Simarimbun

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Menghadiri Acara Akad Massal KPR Subsidi Perumahan Manutur Indah Simarimbun

3 hari ago
Wali Kota Wesly Pembina Upacara di UPTD SMPN 4 Pematangsiantar, Sekaligus Monitoring Program MBG

Wali Kota Wesly Pembina Upacara di UPTD SMPN 4 Pematangsiantar, Sekaligus Monitoring Program MBG

3 hari ago
Geger Skandal Keuangan Sumatera Utara: Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut Tuntut Penuntasan Mega Korupsi Ratusan Miliar

Geger Skandal Keuangan Sumatera Utara: Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut Tuntut Penuntasan Mega Korupsi Ratusan Miliar

3 hari ago
Kepala Desa Benarkan Adanya Pengerusakan “Mangrove” di Teluk Belukar

Kepala Desa Benarkan Adanya Pengerusakan “Mangrove” di Teluk Belukar

6 hari ago
Wali Kota Wesly Terima Penghargaan BKPRMI: Peduli Anak Yatim dan Pemuda Masjid

Wali Kota Wesly Terima Penghargaan BKPRMI: Peduli Anak Yatim dan Pemuda Masjid

7 hari ago
Pamit Berangkat Sekolah, Siswi SMK di Nias Utara Ditemukan Tewas

Pamit Berangkat Sekolah, Siswi SMK di Nias Utara Ditemukan Tewas

7 hari ago
IN-Journal Chapter 1 Sukses Digelar, INALUM Dorong Jurnalisme Keberlanjutan

IN-Journal Chapter 1 Sukses Digelar, INALUM Dorong Jurnalisme Keberlanjutan

1 minggu ago
Tahapan Pilkades di Desa Sidoharjo I Jati Baru Deliserdang Ternodai Isu SARA

Tahapan Pilkades di Desa Sidoharjo I Jati Baru Deliserdang Ternodai Isu SARA

1 minggu ago
INALUM dan Pemkab Humbang Hasundutan Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Karhutla Melalui Pemberdayaan Masyarakat

INALUM dan Pemkab Humbang Hasundutan Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Karhutla Melalui Pemberdayaan Masyarakat

1 minggu ago
Wali Kota Wesly Wisuda 65 Lansia, Lulusan Sekolah Lansia Mandiri Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Wisuda 65 Lansia, Lulusan Sekolah Lansia Mandiri Pematangsiantar

1 minggu ago
Bakal Panas! KCBI Laporkan Pengerusakan Mangrove di Desa Teluk Belukar

Bakal Panas! KCBI Laporkan Pengerusakan Mangrove di Desa Teluk Belukar

1 minggu ago
Satresnarkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba, Diduga Pengedar Sabu Diamankan

Satresnarkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba, Diduga Pengedar Sabu Diamankan

1 minggu ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Jumat, Mei 22, 2026
Jumat, Mei 22, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Bawa 75 kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Divonis Seumur Hidup 2 Oknum TNi

November 8, 2024
in Hukum
Bawa 75 kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Divonis Seumur Hidup 2 Oknum TNi
ADVERTISEMENT

Medan| Jenews.id

Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara, Senin, memvonis terhadap kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan selama penjara seumur hidup atas perkara membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

ADVERTISEMENT

“Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI,” ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian, di Medan.

Yaitu secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

“Hal yang memberatkan kepada kedua terdakwa mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamati anak bangsa. Selain itu, pimpinan TNI juga melarang karena merusak jiwa, mental anak bangsa,” ujarnya. Ditambah kata Asril, 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi itu sangat besar dalam merusak keberlangsungan anak bangsa, kedua terdakwa sudah pernah mengantarkan sabu seberat 7 kg, para terdakwa tidak menghiraukan lagi nilai-nilai yang sumpah majelis dan Sapta Marga dalam mematuhi peraturan pimpinan dan mengabaikannya.

“Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI,” tutur Asril.

Hakim ketua mengatakan sementara untuk barang bukti disita dirampas negara dan dimusnahkan. Setelah mendengarkan amar putusan, majelis hakim memberikan hak kepada oditur, kedua terdakwa maupun penasihat hukum (PH) untuk pikir-pikir, banding maupun menerima putusan selama tujuh hari.

Untuk Sertu Yalpin melakukan pikir-pikir selama tujuh hari, sementara Pratu Rian melakukan banding dalam putusan. Sedangkan oditur melakukan pikir-pikir dalam putusan.

Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.(rls/Ong)

 

Previous Post

Remaja 16 Tahun Disetubuhi Dukun Cabul Modus Pengobatan

Next Post

Bupati Kabupaten Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP Bersama OPD Gelar Rapat Kerja Tahun 2022

Next Post
Bupati Kabupaten Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP Bersama OPD Gelar Rapat Kerja Tahun 2022

Bupati Kabupaten Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP Bersama OPD Gelar Rapat Kerja Tahun 2022

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 374 kali.