• Latest
  • Trending
Bawa 75 kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Divonis Seumur Hidup 2 Oknum TNi

Bawa 75 kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Divonis Seumur Hidup 2 Oknum TNi

2 tahun ago
Buka Festival Layang-layang, Bupati Batu Bara Dorong Pelestarian Olahraga Tradisional dan Pengembangan Wisata

Buka Festival Layang-layang, Bupati Batu Bara Dorong Pelestarian Olahraga Tradisional dan Pengembangan Wisata

1 hari ago
Wali Kota Wesly Ekspos Manajemen Talenta Pemko Pematangsiantar di BKN

Wali Kota Wesly Ekspos Manajemen Talenta Pemko Pematangsiantar di BKN

4 hari ago
Pemko Pematangsiantar Bongkar Bangunan Reklame Tak Berizin

Pemko Pematangsiantar Bongkar Bangunan Reklame Tak Berizin

4 hari ago
FKUB Batu Bara Sosialisasikan Moderasi Beragama kepada 250 Pelajar SMKN 1 Air Putih

FKUB Batu Bara Sosialisasikan Moderasi Beragama kepada 250 Pelajar SMKN 1 Air Putih

5 hari ago
Pemerintah Kota Pekan Baru Harus Sigap Tangani Asap Kabut, PC PMII Desak Berkelanjutan

Pemerintah Kota Pekan Baru Harus Sigap Tangani Asap Kabut, PC PMII Desak Berkelanjutan

6 hari ago
Pemko Pematangsiantar Salurkan Alat Bantu Kesehatan kepada Lansia dan Disabilitas, Wali Kota Wesly Sebut Program Berpihak ke Masyarakat

Pemko Pematangsiantar Salurkan Alat Bantu Kesehatan kepada Lansia dan Disabilitas, Wali Kota Wesly Sebut Program Berpihak ke Masyarakat

6 hari ago
Pemko-Kejari Pematangsiantar Perkuat Sinergi Dukung Tata Kelola Pendidikan melalui ‘Jaksa Sahabat Pendidik’

Pemko-Kejari Pematangsiantar Perkuat Sinergi Dukung Tata Kelola Pendidikan melalui ‘Jaksa Sahabat Pendidik’

6 hari ago
Dari Energi Air ke Pasar Dunia, INALUM Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia

Dari Energi Air ke Pasar Dunia, INALUM Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia

7 hari ago
Wali Kota Wesly Ajak MT Silaturahmi Fokus Program Berikan Kontribusi Nyata bagi Masyarakat

Wali Kota Wesly Ajak MT Silaturahmi Fokus Program Berikan Kontribusi Nyata bagi Masyarakat

1 minggu ago
Wali Kota Wesly Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Tugu Letda Sudjono Bandar Betsy

Wali Kota Wesly Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Tugu Letda Sudjono Bandar Betsy

2 minggu ago
Wali Kota Wesly Dukung Edukasi Pasar Modal; Diikuti 100 Peserta

Wali Kota Wesly Dukung Edukasi Pasar Modal; Diikuti 100 Peserta

2 minggu ago
Atas Nama Wali Kota Wesly, Sekda Junaedi Lantik 116 Pejabat Administrasi dan Fungsional Pemko Pematangsiantar

Atas Nama Wali Kota Wesly, Sekda Junaedi Lantik 116 Pejabat Administrasi dan Fungsional Pemko Pematangsiantar

2 minggu ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Selasa, Oktober 13, 2026
Selasa, Oktober 13, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Bawa 75 kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Divonis Seumur Hidup 2 Oknum TNi

November 8, 2024
in Hukum
Bawa 75 kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Divonis Seumur Hidup 2 Oknum TNi

Medan| Jenews.id

Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara, Senin, memvonis terhadap kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan selama penjara seumur hidup atas perkara membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

“Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI,” ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian, di Medan.

Yaitu secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

“Hal yang memberatkan kepada kedua terdakwa mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamati anak bangsa. Selain itu, pimpinan TNI juga melarang karena merusak jiwa, mental anak bangsa,” ujarnya. Ditambah kata Asril, 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi itu sangat besar dalam merusak keberlangsungan anak bangsa, kedua terdakwa sudah pernah mengantarkan sabu seberat 7 kg, para terdakwa tidak menghiraukan lagi nilai-nilai yang sumpah majelis dan Sapta Marga dalam mematuhi peraturan pimpinan dan mengabaikannya.

“Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI,” tutur Asril.

Hakim ketua mengatakan sementara untuk barang bukti disita dirampas negara dan dimusnahkan. Setelah mendengarkan amar putusan, majelis hakim memberikan hak kepada oditur, kedua terdakwa maupun penasihat hukum (PH) untuk pikir-pikir, banding maupun menerima putusan selama tujuh hari.

Untuk Sertu Yalpin melakukan pikir-pikir selama tujuh hari, sementara Pratu Rian melakukan banding dalam putusan. Sedangkan oditur melakukan pikir-pikir dalam putusan.

Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.(rls/Ong)

 

Previous Post

Remaja 16 Tahun Disetubuhi Dukun Cabul Modus Pengobatan

Next Post

Bupati Kabupaten Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP Bersama OPD Gelar Rapat Kerja Tahun 2022

Next Post
Bupati Kabupaten Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP Bersama OPD Gelar Rapat Kerja Tahun 2022

Bupati Kabupaten Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP Bersama OPD Gelar Rapat Kerja Tahun 2022

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 401 kali.