Medan| Jenews.id
Sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dilaksanakan di Bid Propam Polda Sumatra Utara, Selasa (2/5/2023). Dari hasil sidang etik, AKBP Achiruddin diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.(TLS/Ong)
“Sehingga divonis PTDH, meskipun dari pasca-putusan tadi AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding,” kata pengacara keluarga Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution.
Keluarga korban berharap hakim dapat memutuskan hal yang sama dengan keputusan hari ini, yaitu PTDH.
AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang etik atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. AKBP Achiruddin ikut terseret kasus ini, lantaran terekam membiarkan aksi penganiayaan tersebut.
Sidang etik dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.(rls/Ong)