• Latest
  • Trending
ASN, Polri, TNI dan Legislatif Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Wajib Mengundurkan Diri

ASN, Polri, TNI dan Legislatif Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Wajib Mengundurkan Diri

2 tahun ago
Pemko Pematangsiantar Bersama Kemenkum RI Wilayah Sumut Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Master Plan Kota Cerdas

Pemko Pematangsiantar Bersama Kemenkum RI Wilayah Sumut Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Master Plan Kota Cerdas

24 jam ago
Pisah Sambut Kapolres Pematangsiantar, Wali Kota Wesly Sampaikan Banyak yang telah Dikerjakan Bersama

Pisah Sambut Kapolres Pematangsiantar, Wali Kota Wesly Sampaikan Banyak yang telah Dikerjakan Bersama

24 jam ago
Bupati Batu Bara Turun Tangan, Gerakkan Forkopimda dan Warga Bersihkan Tanjung Tiram

Bupati Batu Bara Turun Tangan, Gerakkan Forkopimda dan Warga Bersihkan Tanjung Tiram

1 hari ago
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi, Bupati Batu Bara Hadiri Rakor Bersama KPK dan Kemendagri

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi, Bupati Batu Bara Hadiri Rakor Bersama KPK dan Kemendagri

2 hari ago
Wali Kota Wesly dan Ketua DPRD Timbul Lingga Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintah dengan KPK

Wali Kota Wesly dan Ketua DPRD Timbul Lingga Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintah dengan KPK

2 hari ago
Bupati Batu Bara Dukung Putri Hijabfluencer dan Miss Youth Sumut, Dorong Promosi Potensi Daerah

Bupati Batu Bara Dukung Putri Hijabfluencer dan Miss Youth Sumut, Dorong Promosi Potensi Daerah

2 hari ago
Rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut Kunjungi Pemko Pematangsiantar, Rencana Pembentukan Bapas

Rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut Kunjungi Pemko Pematangsiantar, Rencana Pembentukan Bapas

3 hari ago
Pembukaan Munas XV UNIO Indonesia, Wali Kota Wesly Dapat Apresiasi atas Perhatiannya kepada Umat dan Gereja Katolik

Pembukaan Munas XV UNIO Indonesia, Wali Kota Wesly Dapat Apresiasi atas Perhatiannya kepada Umat dan Gereja Katolik

4 hari ago
Wali Kota Wesly Silalahi Terima Audiensi FKUB, Pematangsiantar Perkuat Kerukunan dan Toleransi

Wali Kota Wesly Silalahi Terima Audiensi FKUB, Pematangsiantar Perkuat Kerukunan dan Toleransi

4 hari ago
Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026, Siantar Semakin Dikenal sebagai Kota yang Aktif Dalam Pengembangan Olahraga

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026, Siantar Semakin Dikenal sebagai Kota yang Aktif Dalam Pengembangan Olahraga

5 hari ago
Bupati Batu Bara Dorong Percepatan Irigasi, Tiga Daerah Pengairan Jadi Sorotan BBWS

Bupati Batu Bara Dorong Percepatan Irigasi, Tiga Daerah Pengairan Jadi Sorotan BBWS

5 hari ago
INALUM Naik Kelas! S&P Global Beri Rating BBB-, Proyek Hilirisasi Aluminium Makin Agresif

INALUM Naik Kelas! S&P Global Beri Rating BBB-, Proyek Hilirisasi Aluminium Makin Agresif

5 hari ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Sabtu, September 19, 2026
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

ASN, Polri, TNI dan Legislatif Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Wajib Mengundurkan Diri

November 8, 2024
in Berita, Medan
ASN, Polri, TNI dan Legislatif Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Wajib Mengundurkan Diri

MEDAN | Jenews.id – Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang mengikuti Pilkada 2024 yang diketahui masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) , Anggota Polri/TNI dan Legislatif aktif maupun yang terpilih pada pemilihan Legislatif pada tahun 2024 wajib Mengundurkan diri.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Sumut bidang Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Raja Ahab Damanik, Senin (26/8/2024) saat konferensi pers di halaman kantor KPU Sumut jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

Raja Ahab menegaskan kembali, bahwa bagi pasangan calon kepala daerah yang masih berstatus ASN, TNI dan Polri maupun Anggota DPR-RI/DPRD aktif maupun yang terpilih pada pemilihan Legislatif tahun 2024 saat mengikuti pendaftaran, maka syaratnya harus mengundurkan diri dari statusnya.

“Ketika mendaftar yang bersangkutan mesti menunjukkan surat pernyataan atau pengajuan surat pengunduran dirinya. Sedangkan pada saat akan ditetapkan sebagai bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah maka KPU harus sudah menerima SK pemberhentian pengunduran diri tersebut, ” jelaskan Raja Ahab.

Berkaitan dengan SK pemberhentian dapat ditunjukkan ketika calon akan ditetapkan sebagai bakal calon sesuai dengan pedoman yang ada, termasuk kepada anggota DPR-RI/DPRD yang masih bertugas maupun yang terpilih ketika maju sebagai calon Kepala Daerah yang bersangkutan itu mengajukan surat pengunduran diri kepada Partai dan Partai lalu mengajukan kepada Ketua DPR-RI/DPRD dan Ketua DPR-RI/DPRD menyampaikannya kepada KPU.

Walikota/Bupati Hanya Cuti

Hanya ada perlakuan berbeda bagi Wali Kota/Bupati atau Gubernur yang masih aktif dimana jika Kepala Daerah yang bersangkutan mencalonkan diri tidak perlu mundur, cukup hanya menunjukan pengajuan surat cuti.

Contohnya, jika ada Wali Kota atau Bupati yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara yang bersangkutan tidak perlu mundur karena masih dalam satu wilayah yang sama. Cukup yang bersangkutan disaat masa kampanye mengajukan cuti dan cuti masa kampanye ini juga ada ketentuannya dimana yang bersangkutan juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Sebagai mana diketahui sebelumnya Ketua KPU Sumut Agus Arifin didampingi Komisioner lainnya menyampaikan, syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pasangan calon Gubernur Sumut dan Wakil. Syarat umum Warga Negara Indonesia (WNI) Calon harus berkewarganegaraan Indonesia. Usia minimum calon harus berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.

Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.Tidak pernah terlibat kasus hukum. Calon tidak boleh pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Mendapat Dukungan Partai Politik atau Perseorangan. Untuk calon yang maju melalui jalur partai politik, harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD atau suara sah tertentu. Untuk calon perseorangan, harus didukung oleh sejumlah minimal pemilih yang ditetapkan KPU.

Calon Gubernur harus berpasangan dengan calon Wakil Gubernur. Melampirkan berbagai dokumen seperti formulir pendaftaran, surat pernyataan, surat dukungan, serta dokumen pribadi lainnya.

Dijelaskannya, penetapan calon resmi. Setelah proses verifikasi dan klarifikasi selesai, KPU akan menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan.(as)

Previous Post

Pj Bupati Langkat Pimpin Rakorpem Bahas Isu Aktual: Fokus Infrastruktur, Netralitas ASN, dan Mitigasi Banjir

Next Post

AKBP Achiruddin diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Next Post
AKBP Achiruddin diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

AKBP Achiruddin diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 420 kali.