Tanjung Balai| Jenews.id, 11 personil Polres Tanjung Balai terdakwa kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 19 kg akhirnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,
Sidang dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Tanjungbalai – Asahan, Kamis (21/10/2021).
Sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai – Asahan, Sumut, diagendakan pembacaan surat dakwaan terdakwa 11 personil Polres Tanjung Balai yang diduga menggelapkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19 Kg dan menjualnya kepada bandar.
Sidang dipinpin pangaung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Asahan, Salomo Ginting. Dan dihadiri lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Rikardo Simanjuntak.
Sementara , terdakwa 11personil polisi itu tampak didampingi 6 orang penasehat hukum dari 3 Lembaga
“Berkas dakwaan dilakukan secara terpisah dengan penerapan Pasal 112/114 dan 137 Undang-Undang Narkotika. Dalam kasus ini 1 orang oknum anggota Satpolair Polres Tanjungbalai mengajukan eksepsi dan sidang dilanjutkan pada tanggal 26 Oktober 2021 yang akan datang” ujar Rikardo.
Sekedar diketahui, kasus ini mendapatkan perhatian dan mengejutkan publik karena penggelapan batang bukti sabu dengan berat 19 Kg ini dilakukan oleh 11 oknum personil Polres Tanjungbalai.
Kasus ini terungkap saat personil Satpolair Polres Tanjungbalai mengamankan sabu seberat 76 Kg dari sebuah kapal nelayan, namun yang dilaporkan ke Polres Tanjungbalai sebanyak 57 Kg dan 19 Kg di gelapkan oleh oknum anggota polisi dan dijual kepada seorang bandar narkoba dengan harga Rp. 250 juta hingga Rp. 550 juta. ( Rik).