Batu Bara | Jenews.id, Amanah alias Tigan (52) warga Jalan Kartini Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, mengklaim bahwa Daerah Arus Sungai (DAS) Kiri Batu Bara masih berstatus haknya, hal itu dikatakanya kepada media, Rabu (30/12/2021).
Menurut informasi yang diterima oleh wartawan jenews.id, bahwa saudari Amanah alias Tigan br Tarigan, ada membeli sebidang tanah dari Erlina (55) sebesar Rp 250 juta rupiah, dengan cara mengangsur (cicil), yang sudah dibayar oleh Tigan tersebut sebesar Rp 125 juta rupiah.
Sementara kata Ucok warga Tanjung Tiram terkait lahan Tigan yang sudah dibelinya tidak memiliki surat atas pembelian tanah tersebut, namun Tigan melakukan pemagaran dengan tepas dari batas sepadan tanah Alm Sei Lim Kwi, tanpa izin dan sepengetahuan pemerintah setempat.
Akibat pemagaran itu masyarakat jalan Kartini Kecamatan Tanjung Tiram merasa resah, sebab tanah yang dipagar merupakan jalan akses vital masyarakat serta merusak estetika, kemudian tanah yang dipagari itu bukan milik pribadi tapi milik negara, Ungkap Ucok.
Di tempat terpisah, Lurah Tanjung Tiram
Khairul Mukhlis menuturkan, bahwa sepadan tanah alm Sei Lim Kwi berstatus tanah negara, dan tanah Erlina bersepadan dengan tanah negara, tegas Lurah.
Ia menjelaskan ketika diukur oleh aparat pemerintah setempat dihadiri Camat, Lurah, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas, tanah yang dipagar oleh Tigan tidak termasuk tanahnya berdasarkan surat yang ada, melainkan tanah milik negara.
Sehingga pihak camat Tanjung Tiram memberikan waktu selama 3 hari yaitu pada hari senin 13 s/d 16 Desember 2021 kepada Tigan untuk membuka pagar yang dipasangnya, Ungkap Lurah Khairul Mukhlis.
Namun setelah batas waktu yang sudah ditentukan Tigan tidak melaksanakan intruksi dari camat sampai di saat ini.
Lanjutnya lagi, pihak kelurahan telah melayangkan surat kepada Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Batu Bara, Sakti Alam Siregar, SH prihal meminta untuk menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) guna melakukan pembongkaran tepas yang di pagar oleh Tigan.
Sebab tanah tersebut masih berstatus tanah negara dan menghalangi masyarakat untuk beraktivitas, paparnya. (HZ)