No Result
View All Result
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Puluhan massa melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Dinas PUTR Kota Gunungsitoli. Dalam orasinya, massa mempertanyakan dasar penyewaan alat berat (Excavator) di Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli.
Dengan membawa sepanduk dan alat peraga lainnya, puluhan massa pendemo menyampaikan tuntutannya di depan kantor Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, di Jalan Pramuka, Desa Saewe, Rabu (3/6/2026) kemarin siang.
Kedatangan massa itupun di sambut Sekretaris Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, Ir. Elvin Zendrato. ST, bersama jajaran dan staf lainnya.
Dihadapan Elvin dan jajarannya, Pimpinan Aksi (PIAS) massa pendemo, Helpin Zebua, mempertanyakan dasar Dinas PUTR Kota Gunungsitoli menyewakan alat berat jenis excavator yang diduga digunakan di lokasi galian C.
“Apa dasar Dinas PUTR Kota Gunungsitoli menyewakan excavator kepada pihak lain di lokasi yang diduga gajian C? Apakah ini tidak melanggar hukum, kami mendesak Walikota segera mencopot Kadis PUTR Kota Gunungsitoli”, ucap Helpin.
Menanggapi orasi pendemo, Kepala UPTD Peralatan dan Laboratorium Konstruksi Kota Gunungsitoli, Tawarius Marunduri, SE, menyebut setiap penyewaan alat berat sudah mematuhi peraturan dan ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan.
“Saya pastikan, proses sewa-menyewa excavator di Desa Lasara Bahili memenuhi peraturan. Tidak ada pelanggaran dalam hal penyewaannya. Setiap alat berat milik Dinas PUTR dapat disewakan kepada siapapun tanpa terkecuali, selama itu memenuhi persyaratan”, kata Tawarius kepada wartawan.
Selain menyewakan excavator, lanjut Tawarius, pihaknya juga telah menyewakan alat berat lain seperti dump truk dan beko loader kepada pihak penyewa di Desa Lasara Bahili.
“Excavator di Desa Lasara Bahili itu disewakan kepada penyewa sebagaimana bunyi Perwal 24 Tahun 2024. Sesuai permohonan penyewa, excavator digunakan untuk pematangan lahan bukan galian C yang diperjualbelikan”, ungkapnya.
Selain itu, Tawarius menjelaskan Dinas PUTR juga telah mengirimkan surat himbauan dengan nomor surat 1399/PUTR/2026 tertanggal 22 Mei 2026, yang ditujukan kepada pemilik lahan melalui Pemdes Lasara Bahili.
“Kami memberikan himbauan kepada pemilik lahan terkait Perda Nomor 12 Tahun 2012. Setelah nanti pematangan lahan selesai dikerjakan, maka pemilik lahan wajib mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebelum pembangunan rumah pribadi dilakukan”, tandasnya. (Ris)
No Result
View All Result