Simalungun | jenews.id
Informasi yang dihimpun , Selasa (18/08) lalu, sekira pukul 18.00 WIB, Team Ops Sat Narkoba melakukan penggerebekan terhadap rumah Hairul Anwar Lubis(40) alias Irul, Huta II, Nagori Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun.
Saat petugas melakukan penggeledahan di area kamar, ruang tamu dan pakaian yang bersangkutan tidak ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika. Namun usaha yang dilakukan petugas untuk menggelah seisi rumah tidak sia-sia. Ditemukannya sebatang pohon ganja yang ada di dalam polybag, satu set alat hisap (bong), dua buah kaca pirex, satu bungkus kotak rokok, satu bungkus kertas pembungkus rokok (tictac) dan tiga unit handphone.
Ditemukannya barang bukti yang ada di pekarangan halaman belakang rumahnya, Irul (40) mengakui bahwa tanaman tersebut benar miliknya yang sudah ia tanam sendiri dan akan digunakan sendiri. Bahkan, ia mengakui sudah pernah mengkonsumsi sabu-sabu tiga hari sebelumnya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama Wahab yang berada di Pondok Tiga Sei Mangkei.
Selanjutnya, Sat Res Narkoba melalui Kasubbag HUmas Polres Simalungun membenarkan kejadian tersebut dan mengamankan tersangka yang tidak memiliki kerja tetap ini dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan selanjutnya. (Agus)