Pematangsiantar | Jenews.id
Pengaturan sistem kerja baru bagi ASN dilakukan untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 di lingkungan kantor instansi pemerintah. Menurut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar, melalui Kabid perencanaan dan Pembinaan Pegawai, Prima Novi Andi bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menerima Surat Edaran (SE) dari Menteri PANRB tersebut, Jumat (11/09).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran No 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
BKD telah menginformasikan, tiap-tiap Kepala OPD agar bisa menyusun para anggotanya dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor Work From Office (WFO) maupun bekerja di rumah/work form home (WFH) tempat tinggal.
“Surat Edaran Walikota sudah dikonsep, hanya tinggal menunggu ditandatangani saja. Para OPD juga sudah bisa mengkonsep surat perintah tugas (SPT). Sekalian penyusunan personil untuk WFH,”ucapnya.
Hanya saja dievaluasi lebih lanjut, kata Andi, menyesuaikan dengan keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 masing-masing daerah, terkait status keadaan pandemi itu setiap daerah di Indonesia.
Katanya, Walikota Pematangsiantar mengeluarkan SE sebelumnya, bahwa setiap Kepala OPD menetapkan jumlah ASN yang melakukan WFH paling banyak 50 persen. Namun, mengingat Kota Pematangsiantar wilayah berkategori resiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFH paling banyak 75 persen.
“Berdasarkan surat SE Wali Kota, Kepala OPD menerapkan sistem 50 persen WFH dengan SPT. Kalau sudah ada SE yang baru, bisa ditambahkan 25 persen lagi, sehingga total 75 persen,”tutup Andi. (remon)