Asahan | Jenews.id, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggrebek lokasi perjudian jenis tembak ikan di Dusun 14 Desa Simpang Tiga Lemang Kec. Simpang Empat Kab. Asahan, Minggu 16 Januari 2022 sekira pukul 13.30 wib.
Selain menyita 2 (dua) unit meja game zone, petugas juga mengamankan seorang laki laki bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp. 4.915.000,- 2( dua) buah chip, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) blok buku notes, 1 (satu) buah pulpen.
“Setelah dilakukan interogasi, laki laki tersebut diketahui berinisal A.N (21) warga Gg. Kenanga Lk V Kotamadya Tanjung Balai yang mengaku dirinya sebagai pekerja dari lokasi tersebut. Sedangkan untuk sang pemiliknya masih dalam penyelidikan,”kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Kapolres menerangkan penggerebekan yang dilakukan personel berdasarkan keresahan masyarakat dengan keberadaan perjudian jenis tembak ikan di sebuah warung Dusun 14 Desa Simpang Tiga Lemang Kec. Simpang Empat Kab. Asahan.
“Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar dilokasi tersebut ada aktivitas perjudian,” ungkapnya.
Kapolres juga menegaskan penggerebekan yang dilakukan tersebut sebagai bukti keseriusan Polres Asahan untuk menghentikan segala jenis permainan judi di kab asahan
“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian Dusun 14 Desa Simpang Tiga Lemang Kec. Simpang Empat Kab. Asahan, informasi dari masy sangat berarti bagi kami” ucapnya yang mengakhiri. ( 3rik ).