Batu Bara I
Setelah itu, massa melanjutkan aksi di depan Kantor DPRD Batu Bara, dan diterima oleh perwakilan DPRD Batu Bara.
Aksi digelar untuk menyuarakan aspirasi nelayan Kabupaten Batu Bara yang saat ini mengeluh hasil tangkapan laut yang minim diakibatkan menjamurnya pukat terlarang di zona tangkap laut Batu Bara.
Selain massa dari PPN-SU, massa dari kader Ikatan Pemuda Nahdatul Ulama (IPNU) juga turut menyuarakan aspirasi terhadap kaum nelayan agar diperhatikan kelangsungan hidup dan sumber pendapatannya.
“Berbagai gejolak sosial dan ketimpangan akan terjadi, jika hasil tangkapan dan penghasilan nelayan selalu nihil, maka kesenjangan sosial pun tak terbendung,” ujar salah satu Korlap Budi.
Sementara dalam aksinya, mereka menuntut agar Kanit Markas Polairud Pos Batubara Ipda E Sihombing bekerja secara profesional dengan menindak tegas terhadap nelayan yang menggunakan alat tangkap terlarang diperairan setempat.
“Kami meminta kepada Pol Airud Batu Bara untuk bekerja secara profesional dengan menindak pukat-pukat yang terlarang di perairan Batu Bara,” teriak pengunjuk rasa Budi Muhammad saat berada di halaman kantor Airud Batu Bara.
Selain itu Budi menjelaskan bahwa kondisi saat ini juga diperparah dengan kelangkaan solar, sehingga nelayan kecil saat ini di Kabupaten Batu Bara sangat memprihatikan. Nelayan tradisional merasa kesulitan untuk mendapatkan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM), Akibat Kelangkaan BBM secara nasional berdampak buruk bagi kehidupan nelayan.
Sementara itu ada 7 tuntutan dari pengunjuk rasa, diantaranya:
1. HENTIKAN PRAKTIK PUKAT TRAWL YANG TELAH DILARANG (JENIS ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN JENIS ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN SEPERTI PUKAT TARIK, PUKAT HELA) DI SELURUH JALUR WPPNRI 571 DI LAUT BATU BARA
2. TINDAK TEGAS DAN INVESTIGASI LANGSUNG PEMILIK KAPAL TRAWL BERJENIS PUKAT TARIK, PUKAT HELA DAN PUKAT YANG DI LARANG BEROPRASI DI WPPNRI 571
3. MEMINTA KEPADA POLAIRUD KABUPATEN BATU BARA UNTUK TURUN KE LAPANGAN DAN BERIKAN SANKSI TEGAS KEPADA PEMILIK PUKAT TRAWL YANG TELAH DI LARANG OLEH PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 18 TAHUN 2021.
4. MEMINTA KEPADA DIR POLAIRUD POLDA SUMUT UNTUK MENGUSUT DUGAAN PEMBIYARAN OLEH POLAIRUD BATU BARA DALAM MENINDAK PUKAT-PUKAT YANG DILARANG OLEH UNDANG-UNDANG.
5. MEMINTA KEPADA DIR POLAIRUD POLDA SUMUT BESERTA DIR PROPAM POLDA SUMUT MENGUSUT DUGAAN ADANYA KONTRIBUSI YANG DI BERIKAN OLEH PUKAT-PUKAT TERLARANG TERSEBUT KEPADA POLAIRUD BATU BARA DENGAN JUMLAH YANG TIDAK TETAP SETIAP BULANYA.
6. MENUNTUT KEPADA DIR POLAIRUD POLDA SUMUT DAN POLAIRUD BATU BARA UNTUK MENYELESAIKAN SEMUA TUNTUTAN KAMI DALAM WAKTU 3X24 JAM.
7. APABILA DALAM WAKTU YANG DI TETAPKAN MASI SAJA ADA PUKAT TRAWL YANG DI LARANG TETAP BEROPRASI MAKA KAMI AKAN MENGHIMPUN SEMUA NELAYAN TRADISIONAL UNTUK UNJUK RASA DAMAI DENGAN MEMBAWA MASSA YANG LEBIH BESAR LAGI, ujar Budi dalam orasinya, (Hz).