Asahan | Jenews.id, Mengatasnamakan Posko Perjuangan Rakyat ( POSPERA) Kabupaten Asahan yang mewakili masyarakat Desa Perbangunan melakukan aksi demonstrasi menuntut agar bupati Asahan mencabut SK nomor 438 tahun 2010 tentang pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat” yang dikeluarkan bupati Asahan dan meminta Bupati mengembalikan tanah dan tanaman masyarakat yang telah dirampas oleh Pemerintah Kabupaten Asahan juga meminta Pemerintah Kabupaten Asahan agar mengganti rugi material dan inmaterial masyarakat yang tertindas selama enam tahun, Kamis ( 28/10/2021).
Melalui WhatsApp kepada media ini, Romson Purba perwakilan dari massa pengunjuk rasa mengatakan ratusan warga masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani “Bangun Tani Sejahtera” dan di advokasi oleh DPC Pospera kabupaten Asahan, meminta Bupati Asahan untuk mencabut Surat Keputusan atau SK nomor 438 tahun 2010.
Ditanya soal bupati Asahan jika tidak bisa mencabut SK nomor 438 tersebut , Romson meminta kepada bupati agar memberikan surat rekomendasi yang akan ditujukan ke kementrian LHK juga memberikan informasi terkait situasi/kondisi yang sebenarnya dilahan tersebut kepada gubernur juga tembusan ke kehutanan, tambahnya.
Pantauan media ini saat aksi berlangsung Bupati Asahan atau pejabat dilingkup Kabupaten Asahan yang seharusnya mengakomodir aspirasi warga masyarakat desa Perbangunan kecamatan Sei Kepayangan tidak tampak guna menampung aspirasi para demonstran.
Ratusan warga masyarakat Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang nekat untuk menginap di kantor bupati Asahan, hingga SK nomor 438 tahun 2010 dicabut atau dibatalkan fungsinya.
Marpaung ( 48 ) salah satu demonstran mengatakan saat ini warga desa Perbangunan telah banyak menderita, selain dari intimidasi bahkan pengerusakan terhadap tanaman milik warga masyarakat maupun rumah tinggal warga. Selain itu kami petani di desa Perbangunan juga tidak dapat memanen hasil tanaman yang kami tanam, tambahnya.
Hasil tanaman tersebut saat dipanen oleh kelompok tani Mandiri, sentra tanah dan lahan tersebut kami punya yang dibuktikan dengan surat kepemilikan lahan yang dikeluarkan dari desa setempat, katanya mengakhiri. (Rik)