Batu Bara I Jenews.id, Dana Biaya Opersional Sekolah (BOS) merupakan hak sepenuhnya para peserta didik dengan nilai jenjang pendidikan, Sesuai dengan Amanat UUD 1945 dan UU sistim Pendidikn Nasional terpacu pada UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik. Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Republik Corupption Wocht (LSM RCW) Darma Samosir kepada Online Jenews.id. Jumat (26/4/2024).
Ia juga menyampaikan bahwa Seorang kepala Sekolah sebagai Pengguna anggaran diwajibkan membuat laporan anggarannya sesuai dengan juknis yang ada, makanya wajib diperiksa keungan Dana Bosnya secara akun tabel.
Kemudian apabila ada ditemukan kejanggalan, tentu kita sebagai masayrakat diwajibkan melaporkan kepada pihak berwajib apabila ada temuan pelanggaran penggunaan anggaran yang dimaksud. Sebab semua sudah ada ketentuan kemana anggaran itu dipergunakan.
Sementara Kepala Sekolah SMP N 2 Nurhayati Spd, ketika dikonfirmasi di lokasi sekolah terkait penggunaan anggaran Dana Bantua Operasional Sekolah (BOS), ia mengatakan bahwa Penggunaan Dana Bosnya sudah sesuai dengan Juknis. Bahkan insentip para guru, operasional untuk penulisan nama di izajah juga tidak bisa menggunakan Dana Bos tandas Nurhayati.
Mantan Kasek SD ini sebelumnya dipertanyakan soal besar dana pembayaran biaya koran. Ternyata tidak berani menjawab, malah berkilah sambil mengatakan “kalau bapak nanya besar biaya pembayaran dana Koran, tidak bisa saya jawab tapi kalau orang dinas yang bertanya akan saya jawab,” ujarnya.
Ia juga mengaku biaya pembayaran koran itu sudah cukup bajadnya dan tidak berani saya nambahnya nanti jadi temuan ucapnya lagi. (Ros)