Batu Bara I jenews.id, Terkait sengketa lingkungan Kanal Titi Merah, aktivis MAKI petanyakan PTPN IV dan PT Socfindo dan akan segera turun aksi mempertanyakan kembali hasil sengketa lahan tersebut yang merugikan masyarakat, hal ini disampaikan aktivis MAKI Fery Putra, Sabtu (12/06/2022) di Lima Puluh.
Fery Putra menyebutkan bahwa banyak terjadi kekeliruan yang terjadi di PTPN IV dan PT Soefindo Tanah Gambus, dan sampai hari ini sengketa belum selesai dan tidak ada tindaklanjut terkait Surat Keputusan Kementrian Lingkungan Hidup RI, Ungkapnya.
Selain itu, Feri juga meminta Kapolres Batu Bara dan Bupati Batu Bara tidak diam terkait persoalan ini, hal ini sangat merugikan masyarakat Kabupaten Batu Bara, Ungkap Fery Putra
“Kami akan turun Aksi pada hari selasa 14 Juni 2022 didepan Kantor PT PTPN IV dan PT Socfindo serta mendesak dan meminta Bupati Batu Bara agar tidak memperpanjang kontrak HGU di Perusahaan tersebut, sebab kami menilai PTPN IV dan Socfindo tidak pro terhadap masyarakat Batu Bara”, Tegas Feri
Disamping itu Muhammad Affan Muhaimin juga merupakan aktivis MAKI mendesak Bupati agar bertindak tegas terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Batu Bara, dengan kewenangan sebagai kepala daerah menindak yang tidak pro kepada masyarakat Batu Bara.
“Apapun ceritanya jika pihak Kepolisian Batu Bara dan Bupati Batu Bara tidak dapat menyelesaikan persoalan ini maka kami akan melanjutkan Aksi ke Mapolda Sumatera Utara dan DPRD Sumatera Utara”, Ungkap Affan
“Kami menunggu i’tikad baik dari PTPN VI dan PT Socfindo untuk menindaklanjuti dan menjelaskan terkait sengketa lingkungan Kanal Titi Merah kepada masyarakat Batu Bara, dan MAKI akan menunggu penjelasan tersebut, Tutup Affan Muhaimin. (HZ)