PEMATANGSIANTAR | http://Jenews.id .- Polres Pematangsiantar musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja seberat 77,8 kilogram (kg) dan sabu seberat seberat 1,1 kg, dari pengungkapan 69 kasus narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan 91 tersangka, termasuk 32 orang yang merupakan residivis. Selasa (9/6/2026).
Pemusnahan Barang bukti dilakukan di Halaman Markas Polres Pematangsiantar. Proses pemusnahan juga dihadiri dan disaksikan oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, mengatakan selain ganja dan sabu, petugas juga menyita 38 butir ekstasi serta 18,02 mililiter cairan vape mengandung etomidate golongan II.
“Berdasarkan pengungkapan yang dilakukan, kami berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika yang beredar di wilayah Kota Pematangsiantar dan sekitarnya,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Menurut Sah Udur, berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan puluhan kasus tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 35.672 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Dari jumlah itu, ganja yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 28.629 jiwa, sedangkan sabu sekitar 7.275 jiwa.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku. Mereka terancam hukuman mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, tergantung peran dan jumlah barang bukti yang dimiliki.
Selain pengungkapan kasus narkotika, Polres Pematangsiantar juga mengungkap 31 kasus tindak pidana 3C yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Dari pengungkapan kasus 3C tersebut, polisi mengamankan 42 tersangka yang terdiri dari 41 orang dewasa dan satu anak di bawah umur. Barang bukti yang disita antara lain 16 unit sepeda motor, uang tunai, perhiasan emas, 15 telepon genggam, laptop, alat pembobol kendaraan, rekaman CCTV, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus-kasus yang telah diungkap guna membongkar jaringan pelaku yang lebih luas.
“Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan kejahatan terkait,” katanya.
Polres Pematangsiantar juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dan dugaan tindak pidana melalui layanan kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.













