Dairi | Jenews.id, Kapolres Dairi melakukan Konfrensi Pers terkait kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Mangantar Sihite (81) Tahun, penduduk Kabaddollong Desa Kentara Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi.
Dimana tindak pidana yang dilakukan oleh Jonto Sihombing, Suwirno Sihotang dan Rejeki Sihombing alias Jeki Sihombing pada tanggal (11/1/2021) merupakan tindak pidana secara bersama ‐ sama, melakukan penganiayaan dan atau menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dan atau memberikan bantuan dan sarana.
Konfrensi pers ini dilaksanakan di ruang lobby gedung utama Mako Polres Dairi Jalan S.M Raja No.08 Sidikalang -Dairin, Senin (15/2/2021) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Dairi AKBP. Ferio Sano Ginting, S.I.K, MH dengan di damping oleh Dandim 02/06 Dairi Letkol Arm. Aditya Yuni Nurtono, SH, Kasat Reskrim Polres Dairi AKP. Rasly Alfianto Turnip, Kasubbag Humas Polres Dairi IPTU Doni Saleh, KBO Sat Reskrim Polres Dairi IPTU Sumitro Manurung, SH, Para Penyidik Sat Reskrim Polres Dairi dan Insan Media Pers Dairi.
Kapolres Dairi AKBP. Ferio Santo Ginting,S.I.K, MH mengatakan bahwa tindak pidana Secara Bersama- Sama Melakukan Penganiayaan Dan Atau Menyuruh Melakukan, Turut Serta Melakukan Dan Atau Memberikan Bantuan Dan Sarana Dengan Tersangka Jonto Sihombing, Suwirno Sihotang Dan Rejeki Sihombing Alias Jeki Sihombing bahwa kasus tersebut dipersangkakan pasal 170 ayat (1) Subsider pasal 351 Ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke1, pasal 56 ke 1 dan ke 2 KUHPidana.
Tampak juga dihadirkan dalam konfrensi pers tersebut ke 3 (tiga) tersangka dan barang bukti yaitu, 1 buah Kunci Mobil Toyota Rush Nopol Z 1585 AS beserta STNK, 1 Buah Tongkat beserta Pakaian Korban yang disita oleh Polres Dairi.
Di akhir acara Kapolres Dairi menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh porsenil dan masyarakat yang sudah membantu dalam mengusut tindak pidana ini. (Irwan)