Simalungun | Jenews.id, Walaupun mendapat sorotan dari tiga fraksi di DPRD Simalungun, Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga tampaknya tetap ngotot mempertahankan tiga tenaga ahli/staf khusus yang diangkatnya itu.
Ketiga fraksi yang menyoroti tersebut adalah Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan dan Fraksi Demokrat. Ketiga fraksi meminta Bupati Simalungun membatalkan atau mencabut SK tenaga ahli.
Sementara itu, dalam rapat paripuna, tentang jawaban Bupati Simalungun atas pandangan umum fraksi, yang dibacakan Wakil Bupati Zonny Waldi, yang diselenggarakan di gedung DPRD, Kamis (18/11/21), menyebutkan bahwa keberadaan tenaga ahli sudah sesuai dengan ketentuan.
Dalam jawaban yang dibacakan Zonny Waldi, bahwa keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/8125/1.1.3.2021 tentang tim tenaga ahli di Kabupaten Simalungun, tanggal 30 April 2021, sudah sesuai dengan dasar hukum, yakni pasal 13 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018, tentang Kedudukan Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah.
Seusai membacakan jawaban tersebut, Wakil Bupati Simalungun langsung menyampaikan nota jawaban kepada pimpinan rapat, yakni Wakil Ketua DPRD Simalungun Samrin Girsang.
Selanjutnya, DPRD Simalungun akan melaksanakan rapat komisi dengan masing-masing mitra kerja, dengan jadwal tanggal 19 November-23 November 2021.
Selanjutnya, Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga akan memberikan jawaban atas pandangan umum 8 fraksi yang ada di DPRD Simalungun, Kamis (18/11/21). Jawaban tersebut akan dipaparkan melalui sidang paripurna di gedung DPRD.
Sebelumnya dalam pandangan umum, 8 fraksi memberikan ragam pertanyaan, saran dan pendapat untuk program Bupati Simalungun untuk tahun 2022, yang meliputi program pembangunan, sosial, pendidikan, pendapatan asli daerah dan pencegahan Covid-19.
Dalam pandangan umum tersebut, ada beberapa fraksi yang menyoroti terkait keberadaan tenaga ahli/staf khusus. Seperti Fraksi Gerindra, menegaskan agar Bupati Simalungun membatalkan atau mencabut SK tenaga ahli dengan alasan anggaran untuk beban gaji tenaga ahli tidak ditampung di APBD 2022.
Ketua Fraksi Gerindra Bona Uli Rajagukguk kepada wartawan mengatakan, fraksinya meminta agar Bupati Simalungun memberikan jawaban yang memuaskan saat jadwal sidang paripurna jawaban bupati atas pandangan umum fraksi.
Dia menyebutkan, jika Bupati Simalungun tidak mencabut SK tersebut, itu artinya Bupati tidak komit menjalin hubungan baik dengan pihak Legislatif.
“Berarti Bupati tidak komitmen untuk menjalin hubungan baik dengan legislatif,” tegasnya, Rabu (17/11/21) lalu.
Dia menambahkan, jika SK tersebut tidak dibatalkan, Ketua Fraksi Gerindra akan terus melakukan penolakan dan sorotan terhadap keberadaan tenaga ahli/staf khusus.
“Kita akan soroti terus,” tegasnya.
Seperti diketahui, Bupati Simalungun mengangkat 3 tenaga ahli yakni, Nelson Simanjuntak sebagai Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Crismes Haloho sebagai Tenaga Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, dan Albert Sinaga sebagai Tenaga Ahli Bidang Administrasi dan Umum. (taman)