MEDAN, Jenews.id — Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (HIPMA-SU) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid III di Sumatera Utara. Mereka mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan persoalan dalam proyek Pembangunan/Revitalisasi Pasar Modern di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025.
Aksi tersebut merupakan bagian dari upaya HIPMA-SU mengawal penggunaan anggaran negara serta mendorong transparansi dan pemerintahan yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Ketua HIPMA-SU, Iskandar Muda, mengatakan pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan klarifikasi, verifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun keterkaitan dengan proyek tersebut.
Menurut HIPMA-SU, proyek yang berada pada satuan kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp11.883.318.532 dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data pengadaan yang disampaikan dalam aksi, paket tersebut dikerjakan oleh CV Wirasena Mandiri. Kontrak disebut bernomor 01/PPK-PASAR-DAK/DISPERINDAG/VII/2025, dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender, mulai 11 Juli hingga 7 Desember 2025.
HIPMA-SU menyatakan terdapat sejumlah hal yang menurut mereka perlu diverifikasi aparat penegak hukum, salah satunya dugaan ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan hasil pekerjaan fisik di lapangan.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat angka anggaran, tetapi juga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran hingga pertanggungjawaban pekerjaan,” tegas Iskandar.
Sorotan HIPMA-SU juga mencakup kondisi Pasar Modern Perdagangan yang dalam pemberitaan September 2026 disebut belum difungsikan secara optimal, meski pembangunan menggunakan anggaran sekitar Rp11,8 miliar.
HIPMA-SU menilai kondisi tersebut perlu menjadi bagian dari evaluasi mengenai efektivitas penggunaan anggaran dan hasil pembangunan.
Namun, HIPMA-SU menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan objektif.
“Kami tidak ingin ada kesimpulan sepihak. Kami meminta aparat penegak hukum membuka persoalan ini secara terang-benderang. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Namun jika ditemukan indikasi tindak pidana atau kerugian negara, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iskandar, Kamis (24/09/2026).
Selain pelaksanaan fisik, HIPMA-SU meminta aparat memeriksa proses pengadaan, termasuk evaluasi penawaran dan dasar penetapan penyedia.
Data tender yang disampaikan dalam aksi mencatat nilai HPS sekitar Rp11,881 miliar, dengan metode pengadaan tender pascakualifikasi menggunakan sistem harga terendah.
Dalam aksi tersebut, HIPMA-SU menyampaikan enam tuntutan utama.
Pertama, mendesak Kejati Sumut dan Polda Sumut melakukan telaah, klarifikasi, verifikasi serta pemeriksaan terhadap proyek Pembangunan/Revitalisasi Pasar Modern yang dikerjakan CV Wirasena Mandiri.
Kedua, meminta aparat memeriksa seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan keterkaitan dengan proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran hingga pertanggungjawaban proyek.
Ketiga, meminta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun serta pimpinan CV Wirasena Mandiri dipanggil untuk memberikan klarifikasi sesuai kewenangan dan keterkaitannya dengan proyek.
Keempat, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, termasuk kesesuaian spesifikasi, volume pekerjaan, pembayaran dan hasil pekerjaan di lapangan.
Kelima, meminta pemeriksaan terhadap dasar hukum, mekanisme dan transparansi pemilihan penyedia, termasuk evaluasi penawaran dan penetapan pemenang tender.
Keenam, meminta Bupati Simalungun melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta hukum yang ditemukan aparat berwenang.
Perwakilan Bidang Intelijen Kejati Sumut, Maria, menyampaikan apresiasi terhadap aspirasi yang disampaikan massa HIPMA-SU.
Maria meminta massa segera menyerahkan laporan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut agar dapat ditindaklanjuti.
“Kami berharap rekan-rekan segera memberikan laporan resmi ke PTSP. Tuntutan rekan-rekan HIPMA-SU akan segera kami tindak tegas,” ungkap Maria.
Setelah menyampaikan aspirasi, massa HIPMA-SU membubarkan diri secara tertib. Mereka menyatakan telah menyerahkan laporan dan akan terus mengawal proses tersebut.
Iskandar mengatakan HIPMA-SU berencana kembali melakukan aksi jilid IV pada pekan berikutnya dengan jumlah massa lebih banyak apabila laporan dan tuntutan mereka dinilai belum ditindaklanjuti.(TIM)













