• Latest
  • Trending
Polda Sumut menetapkan sebanyak 4 orang tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19

Polda Sumut menetapkan sebanyak 4 orang tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19

2 tahun ago
Malam Pesona Budaya Batu Bara Dipadati Ribuan Penonton, Bupati Baharuddin Apresiasi Antusias Masyarakat

Malam Pesona Budaya Batu Bara Dipadati Ribuan Penonton, Bupati Baharuddin Apresiasi Antusias Masyarakat

19 jam ago
Bupati Batu Bara Sambut Kepulangan Prajurit Yonif 126/Kala Cakti, Apresiasi Pengabdian Menjaga Kedaulatan NKRI

Bupati Batu Bara Sambut Kepulangan Prajurit Yonif 126/Kala Cakti, Apresiasi Pengabdian Menjaga Kedaulatan NKRI

2 hari ago
Wali Kota Wesly Dukung Penuh Program Yayasan Peduli Umat Kota Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Dukung Penuh Program Yayasan Peduli Umat Kota Pematangsiantar

2 hari ago
Pengurus Terpilih IDI Siantar-Simalungun Audiensi ke Wali Kota Wesly, Sampaikan Jadwal Pelantikan 29 Juli 2026

Pengurus Terpilih IDI Siantar-Simalungun Audiensi ke Wali Kota Wesly, Sampaikan Jadwal Pelantikan 29 Juli 2026

2 hari ago
Wali Kota Wesly Jalan Santai dan Senam Sehat di Festival Rakyat Nobar Bola Gembira

Wali Kota Wesly Jalan Santai dan Senam Sehat di Festival Rakyat Nobar Bola Gembira

3 hari ago
Ny Liswati Wesly Silalahi Hadiri Syukuran Dekranas ke-46 dan HKG PKK ke-54 di Sulawesi Selatan

Ny Liswati Wesly Silalahi Hadiri Syukuran Dekranas ke-46 dan HKG PKK ke-54 di Sulawesi Selatan

3 hari ago
Hadiri Reuni Akbar Alumni Lintas Angkatan, Wali Kota Wesly Kenang saat Bersekolah di SMP Cinta Rakyat 1

Hadiri Reuni Akbar Alumni Lintas Angkatan, Wali Kota Wesly Kenang saat Bersekolah di SMP Cinta Rakyat 1

3 hari ago
Muhammad Anugrah Ramadhan Sinaga Maju ke Grand Final Pemilihan Putera Puteri Batu Bara 2026

Muhammad Anugrah Ramadhan Sinaga Maju ke Grand Final Pemilihan Putera Puteri Batu Bara 2026

4 hari ago
RSUD H. OK Arya Zulkarnain Batu Bara Tingkatkan Pelayanan Prima, Siap Layani Pasien 24 Jam

RSUD H. OK Arya Zulkarnain Batu Bara Tingkatkan Pelayanan Prima, Siap Layani Pasien 24 Jam

4 hari ago
Diduga Cabuli Anak Tirinya Selama 6 Tahun, Seorang Nelayan di Batu Bara Nyaris Tewas Diamuk Warga

Diduga Cabuli Anak Tirinya Selama 6 Tahun, Seorang Nelayan di Batu Bara Nyaris Tewas Diamuk Warga

5 hari ago
Wali Kota Wesly Serahkan 1.000 Alat Tes Urine ke Polres Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Serahkan 1.000 Alat Tes Urine ke Polres Pematangsiantar

6 hari ago
Wali Kota Wesly Pukul Gong Tanda Dibukanya Festival Rakyat dan Nobar Bola Gembira

Wali Kota Wesly Pukul Gong Tanda Dibukanya Festival Rakyat dan Nobar Bola Gembira

7 hari ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Kamis, Juli 23, 2026
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Sumut Medan

Polda Sumut menetapkan sebanyak 4 orang tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19

November 8, 2024
in Medan
Polda Sumut menetapkan sebanyak 4 orang tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19

Medan    | jenews.id

Polda Sumut menetapkan sebanyak 4 orang tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Medan. Ke-4 nya adalah SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, serta SH staf di Dinkes Sumut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat. Di mana vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima.

“Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Jumat (21/5/2021).

Panca menjelaskan, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS. Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp250 ribu.

Selanjutnya Panca menerangkan, dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS. Seharusnya kata Kapolda, vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta.

“Tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar,” jelasnya.

Sedangkan total uang yang sudah mereka terima selama 15 kali vaksinasi tersebut, kata Panca mencapai sebesar Rp271.250.000. Lalu fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp32.550.000.

Oleh karena itu, terhadap SW selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.(rls/ong)

 

Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Sementara itu terhadap tersangka SH, Panca mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya. Kepadanya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.

“Barang bukti yang kita sita ada 13 botol vaksin sinovac, di mana 4 botol sudah kosong. Saat ini sisanya kita amankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak,” tandasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama SW mengaku awalnya teman-temannya mencari dirinya untuk mendapatkan vaksin, sehingga dia menjembataninya. “Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan non tunai. Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta,” katanya.

Begitu juga IW membenarkan dirinya menerima aliran dana. Vaksin itu didapatkan dari Dinas Kesehatan langsung menghadap SH.(rls/ong)

 

Previous Post

GPBB Soroti Pembelian Mesin Cetak Label di Dinas Koperasi & UMKM Batubara

Next Post

PDAM Tirtauli Gratiskan Masjid Setiap Bulan Ramadhan Sekaligus Berikan Bantuan

Next Post
PDAM Tirtauli Gratiskan Masjid Setiap Bulan Ramadhan Sekaligus Berikan Bantuan

PDAM Tirtauli Gratiskan Masjid Setiap Bulan Ramadhan Sekaligus Berikan Bantuan

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 453 kali.