• Latest
  • Trending
Polda Sumut menetapkan sebanyak 4 orang tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19

Polda Sumut menetapkan sebanyak 4 orang tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19

1 tahun ago
Piagam Tapanuli Chapter Ditahun 2026,Diberikan Kepada 112 Orang Telah Berjasa Dalam PPPT

Piagam Tapanuli Chapter Ditahun 2026,Diberikan Kepada 112 Orang Telah Berjasa Dalam PPPT

10 jam ago
Peringati Pekan Imunisasi Dunia, Ny Leli: Imunisasi  Adalah Hak Dasar Manusia

Peringati Pekan Imunisasi Dunia, Ny Leli: Imunisasi  Adalah Hak Dasar Manusia

16 jam ago
Bupati Batu Bara Sambut Pemeriksaan BPK, Target WTP Tanpa Celah

Bupati Batu Bara Sambut Pemeriksaan BPK, Target WTP Tanpa Celah

3 hari ago
Kurang 1 Jam, Polres Batu Bara Ringkus 2 Pengedar Narkoba dari Dua Lokasi Berbeda

Kurang 1 Jam, Polres Batu Bara Ringkus 2 Pengedar Narkoba dari Dua Lokasi Berbeda

3 hari ago
INALUM Raih PROPER Emas dan Hijau 2025, Tegaskan Konsistensi ESG Berkelanjutan

INALUM Raih PROPER Emas dan Hijau 2025, Tegaskan Konsistensi ESG Berkelanjutan

4 hari ago
Perkuat Kerja Sama dan Buka Peluang Investasi, Bupati Batu Bara Terima Kunjungan Konsul Jenderal Tiongkok

Perkuat Kerja Sama dan Buka Peluang Investasi, Bupati Batu Bara Terima Kunjungan Konsul Jenderal Tiongkok

4 hari ago
Dugaan Pembiaran Sampah di Talawi: Koordinator Sulit Dikonfirmasi, Pengawasan Dipertanyakan

Dugaan Pembiaran Sampah di Talawi: Koordinator Sulit Dikonfirmasi, Pengawasan Dipertanyakan

6 hari ago
Wabup Syafrizal Pimpin Apel Gabungan ASN, Tegaskan Komitmen Pengentasan Kemiskinan

Wabup Syafrizal Pimpin Apel Gabungan ASN, Tegaskan Komitmen Pengentasan Kemiskinan

6 hari ago
Bupati Batu Bara Hadiri Halalbihalal Yayasan Gerakan Sumut Bergiat dan IKA MSP FISIP USU

Bupati Batu Bara Hadiri Halalbihalal Yayasan Gerakan Sumut Bergiat dan IKA MSP FISIP USU

6 hari ago
Lomba Senam Anak Indonesia Hebat dan Senam Kreasi Batu Bara Digelar di Tanjung Tiram

Lomba Senam Anak Indonesia Hebat dan Senam Kreasi Batu Bara Digelar di Tanjung Tiram

7 hari ago
Putra Pamalian Hudopanauli Lulus SNBP 2026, Harapan Baru Masa Depan dari Pelosok Tapanuli Tengah

Putra Pamalian Hudopanauli Lulus SNBP 2026, Harapan Baru Masa Depan dari Pelosok Tapanuli Tengah

1 minggu ago
Bantah Tuduhan Pengeroyokan dan Penyetruman, Korban Jadi Tersangka Putra Sembiring Sebut Ada Kejanggalan

Bantah Tuduhan Pengeroyokan dan Penyetruman, Korban Jadi Tersangka Putra Sembiring Sebut Ada Kejanggalan

1 minggu ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Minggu, April 12, 2026
Minggu, April 12, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Sumut Medan

Polda Sumut menetapkan sebanyak 4 orang tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19

November 8, 2024
in Medan
Polda Sumut menetapkan sebanyak 4 orang tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19

Medan    | jenews.id

Polda Sumut menetapkan sebanyak 4 orang tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Medan. Ke-4 nya adalah SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, serta SH staf di Dinkes Sumut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat. Di mana vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima.

ADVERTISEMENT

“Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Jumat (21/5/2021).

Panca menjelaskan, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS. Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp250 ribu.

Selanjutnya Panca menerangkan, dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS. Seharusnya kata Kapolda, vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta.

“Tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar,” jelasnya.

Sedangkan total uang yang sudah mereka terima selama 15 kali vaksinasi tersebut, kata Panca mencapai sebesar Rp271.250.000. Lalu fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp32.550.000.

Oleh karena itu, terhadap SW selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.(rls/ong)

 

Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Sementara itu terhadap tersangka SH, Panca mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya. Kepadanya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.

“Barang bukti yang kita sita ada 13 botol vaksin sinovac, di mana 4 botol sudah kosong. Saat ini sisanya kita amankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak,” tandasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama SW mengaku awalnya teman-temannya mencari dirinya untuk mendapatkan vaksin, sehingga dia menjembataninya. “Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan non tunai. Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta,” katanya.

ADVERTISEMENT

Begitu juga IW membenarkan dirinya menerima aliran dana. Vaksin itu didapatkan dari Dinas Kesehatan langsung menghadap SH.(rls/ong)

 

Previous Post

Ny. Maya Zahir Tampil di Sumut Fashion Week

Next Post

PDAM Tirtauli Gratiskan Masjid Setiap Bulan Ramadhan Sekaligus Berikan Bantuan

Next Post
PDAM Tirtauli Gratiskan Masjid Setiap Bulan Ramadhan Sekaligus Berikan Bantuan

PDAM Tirtauli Gratiskan Masjid Setiap Bulan Ramadhan Sekaligus Berikan Bantuan

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 434 kali.