Jenews.id l Simalungun, Polsek Tanah Jawa menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor atau curanmor Minggu, (22/09/2024). Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra SH MH, mengatakan tersangka yang adalah Viktor Sirait, seorang pria berusia 67 tahun, yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tersangka merupakan warga Jalan Bahagia, Kampung Kristen, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada hari Sabtu, 21/09/2024, pukul 20.15 WIB. Kejadian tersebut berlangsung di depan Grosir Sirait di Rintis IX Balimbingan, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Korban berinisial (AS) 40, yang berprofesi sebagai wiraswasta, warga Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan kejadian yang dijelaskan Kapolsek, korban tengah berbelanja di grosir dan memarkirkan sepeda motor miliknya, jenis Yamaha NMAX warna hitam dengan aksen putih dan kuning, bernomor polisi BK-6529-WAH, di depan toko grosir tersebut. Waktu itu, korban meninggalkan kunci kontak yang masih melekat pada sepeda motor tersebut.
Tidak lama setelah keluar dari grosir, korban menyadari bahwa sepeda motornya telah hilang. Berdasarkan informasi dari saksi mata di lokasi kejadian, diketahui bahwa sepeda motor korban dibawa oleh seorang pria yang mengenakan jaket ojek online. Menyadari sepeda motornya telah dicuri, korban bersama saksi segera melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap pelaku.
Setelah beberapa saat, korban berhasil menemukan sepeda motor miliknya beserta pelaku di area sekitar tempat kejadian. Pelaku kemudian mengaku bernama Viktor Sirait, yang merupakan seorang pensiunan PNS. Korban kemudian membawa Viktor Sirait beserta sepeda motor yang menjadi barang bukti ke Polsek Tanah Jawa untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra SH MH menjelaskan, pelaku Viktor Sirait diduga melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan situasi di mana kunci kontak sepeda motor korban masih melekat pada kendaraan. Dengan cepat dan tanpa disadari oleh pemiliknya, Viktor membawa kabur sepeda motor tersebut. “Modus operandi pelaku dalam kasus ini adalah memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak di sepeda motornya. Dengan cara ini, pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor milik korban dan membawanya kabur,” jelas Kapolsek.
Kapolsek Tanah Jawa mengapresiasi kecepatan dan ketepatan tindakan korban dan saksi dalam melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hal ini membantu pihak kepolisian dalam menangkap pelaku lebih cepat dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis Yamaha NMAX warna hitam dengan les putih kuning, yang memiliki nomor polisi BK-6529-WAH. “Kami juga berterima kasih kepada korban dan saksi yang dengan sigap melakukan pengejaran terhadap pelaku sehingga memudahkan petugas dalam menangkap tersangka,” tambah Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah satu unit sepeda motor jenis Yamaha NMAX warna hitam dengan les putih dan kuning, bernomor polisi BK-6529-WAH. Pelaku Viktor Sirait beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tanah Jawa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, Kapolsek Tanah Jawa memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Tersangka Viktor Sirait akan kami tindak tegas dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang miliknya, terutama kendaraan bermotor,” tegas Asmon.(rel).
Editor : David Napitu,