• Latest
  • Trending
Kadiskes Rahmani Zandroto Jadi Tersangka Kasus Korupsi RSUP Nias

Kadiskes Rahmani Zandroto Jadi Tersangka Kasus Korupsi RSUP Nias

5 bulan ago
Wali Kota Wesly Apresiasi Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang Diselenggarakan BKMT

Wali Kota Wesly Apresiasi Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang Diselenggarakan BKMT

1 hari ago
Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Siap Digelar 13 September 2026, Target Dihadiri 5 Ribu Orang

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Siap Digelar 13 September 2026, Target Dihadiri 5 Ribu Orang

1 hari ago
Peringati Maulid Nabi, PTPN IV Regional II Kebun Dolok Ilir Salurkan Tali Asih kepada 100 Warga

Peringati Maulid Nabi, PTPN IV Regional II Kebun Dolok Ilir Salurkan Tali Asih kepada 100 Warga

2 hari ago
Wakil Wali Kota Herlina Olahraga Bersama di Hari Jadi Polwan ke-78

Wakil Wali Kota Herlina Olahraga Bersama di Hari Jadi Polwan ke-78

2 hari ago
Pemko Pematangsiantar Tandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Dukung Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Pemko Pematangsiantar Tandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Dukung Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

2 hari ago
Pemko Pematangsiantar Rakor Bahas Tindak Lanjut Temuan PPATK terkait KPM Penerima Bansos Terindikasi Judo

Pemko Pematangsiantar Rakor Bahas Tindak Lanjut Temuan PPATK terkait KPM Penerima Bansos Terindikasi Judo

3 hari ago
Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Pelantikan Majelis Taklim Silaturahmi Kota Pematangsiantar

Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Pelantikan Majelis Taklim Silaturahmi Kota Pematangsiantar

5 hari ago
Suami Tewas Diterjang Scoopy, Janda Korban Menangis, Balqis Belum Ditahan Kejari Medan

Suami Tewas Diterjang Scoopy, Janda Korban Menangis, Balqis Belum Ditahan Kejari Medan

5 hari ago
SSC Gelar Pertandingan Turnamen Bola Kaki Futsal, Para Peserta 12 Club Mengikuti di Lapangan Ido Tuasan

SSC Gelar Pertandingan Turnamen Bola Kaki Futsal, Para Peserta 12 Club Mengikuti di Lapangan Ido Tuasan

6 hari ago
Kapolsek Silou Kahean Gelar Syukuran Meriah bagi 48 Anggota Paskibra Pahlawan Bendera

Kapolsek Silou Kahean Gelar Syukuran Meriah bagi 48 Anggota Paskibra Pahlawan Bendera

1 minggu ago
Ketua TP PKK Ny Liswati Buka Kegiatan Pembinaan dan Pencegahan Narkoba bagi Anak Remaja

Ketua TP PKK Ny Liswati Buka Kegiatan Pembinaan dan Pencegahan Narkoba bagi Anak Remaja

1 minggu ago
Sukses Amankan HUT RI ke-81, Kontribusi dan Narasi Kapolsek Silou Kahean Dapat Apresiasi Tinggi

Sukses Amankan HUT RI ke-81, Kontribusi dan Narasi Kapolsek Silou Kahean Dapat Apresiasi Tinggi

2 minggu ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Senin, Agustus 31, 2026
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Kadiskes Rahmani Zandroto Jadi Tersangka Kasus Korupsi RSUP Nias

Maret 31, 2026
in Berita, Hukum, Kepulauan Nias
Kadiskes Rahmani Zandroto Jadi Tersangka Kasus Korupsi RSUP Nias
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias, Rahmani Zandroto S.K.M sebagai tersangka.
Rahmani ditetapkan tersangka lantaran diduga kuat ikut terlibat dalam pusaran dugaan kasus korupsi mega proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai Rp. 38.550.850.700.
Tidak hanya Rahmani, dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara itu Korps Adhyaksa juga menetapkan empat tersangka lain. Bahkan, dua diantaranya kini menjadi penghuni sementara Lapas Kelas ll-B Gunungsitoli.
Kendati ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Rahmani yang menurut informasi dihimpun sedang mengalami sakit dan menjalani perobatan di luar Pulau Nias.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, SH, MH, membenarkan bahwa Rahmani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi mega proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
“Benar, Rahmani menjadi tersangka. Bukan hanya itu, empat orang lainnya yang ikut terlibat juga dijadikan tersangka. Bahkan dua diantara mereka sudah ditahan”, ucap Ya’atulo kepada wartawan melalui telephone whatsapp, Selasa (31/3/2026).
Meski demikian, ketika wartawan mengulik penyebab hingga kini Rahmani belum ditahan, Ya’atulo menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan wewenang penyidik.
“Untuk sekarang masih belum. Namun begitu, nanti penyidik melakukan pemanggil terlebih dahulu. Artinya tergantung penyidik, karena saya juga masih belum mendapatkan informasi yang pasti”, ungkap Ya’atulo.
Diakhir keterangannya, Ya’atulo menyebut bahwa selain Rahmani selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias, penyidik turut menetapkan empat tersangka lain.
Ke empat tersangka dimaksud adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Manajemen Konstruksi (Konsultan), dan Penyedia Jasa (Rekanan).
“Jadi ada lima tersangka. Dari kelimanya, penyidik baru melakukan penahanan terhadap dua terangka yakni PPK berinisial JPZ dan KPA berinisial OKG”, tandas Ya’atulo.
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungsitoli menggeledah kediaman Rahmani di kawasan Perumahan Eho, di Jalan Raya Pelud Binaka, Luaha Laraga, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kamis malam (19/2/2026) lalu.
Selain kediaman Rahmani, keesokan harinya, Jumat (20/2/2026), penyidik Kejari Gunungsitoli dipimpin Kasi Pidsus Berkat Dachi, SH, kembali menggeledah kediamaman JPZ selaku PPK di Jalan Supomo, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli.
Dari dua operasi penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting seperti berita acara pembayaran yang diyakini berkaitan dengan kasus korupsi mega proyek pembangunan RSUP Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Hingga kini, Kejari Gunungsitoli masih terus melakukan penyidikan atas dugaan kasus mega proyek pembangunan RSUP Nias Tahun Anggaran 2022. Termasuk mengembangkan adaya keterlibatan pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara. (Ris)
Previous Post

Perkuat Sinergi, Bupati Baharuddin Sambut Kunker DPD Partai Gerindra Sumut

Next Post

Bupati Batu Bara Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI

Next Post
Bupati Batu Bara Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI

Bupati Batu Bara Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 400 kali.