• Latest
  • Trending
Penahanan Kadiskes Nias Ditunda Karena “Surat Sakit”, Benarkah?

Penahanan Kadiskes Nias Ditunda Karena “Surat Sakit”, Benarkah?

5 bulan ago
Wali Kota Wesly dan Forkopimda Saksikan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di DPRD

Wali Kota Wesly dan Forkopimda Saksikan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di DPRD

19 jam ago
Praktik Perjudian di Silau Kahean Disebut Terus Berlangsung, Warga: Percuma Lapor Polisi

Praktik Perjudian di Silau Kahean Disebut Terus Berlangsung, Warga: Percuma Lapor Polisi

23 jam ago
Wali Kota Wesly Ajak KNPI Terus Berkolaborasi dengan Pemko Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Ajak KNPI Terus Berkolaborasi dengan Pemko Pematangsiantar

1 hari ago
INALUM Sambut HUT RI ke-81 dengan Aksi Donor Darah, Himpun 626 Kantong Darah

INALUM Sambut HUT RI ke-81 dengan Aksi Donor Darah, Himpun 626 Kantong Darah

2 hari ago
Ketua IWO Batu Bara: Jangan Intimidasi dan Lecehkan Wartawan, SPPG Harus Siap Diawasi

Ketua IWO Batu Bara: Jangan Intimidasi dan Lecehkan Wartawan, SPPG Harus Siap Diawasi

2 hari ago
Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Baharuddin Bertemu Dokter RSUD H. OK Arya Zulkarnain

Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Baharuddin Bertemu Dokter RSUD H. OK Arya Zulkarnain

2 hari ago
Kanit Reskrim Polsek Talawi Imbau Warga dan Generasi Muda Jauhi Narkoba dan Kriminalitas

Kanit Reskrim Polsek Talawi Imbau Warga dan Generasi Muda Jauhi Narkoba dan Kriminalitas

3 hari ago
Anak di Bawah Umur Disebut Berada di Lokasi Judi, P2H Desak Polda Sumut Usut Dugaan Judi dan Narkoba di Sergai

Anak di Bawah Umur Disebut Berada di Lokasi Judi, P2H Desak Polda Sumut Usut Dugaan Judi dan Narkoba di Sergai

3 hari ago
HIPMASU Desak Polda Sumut Tindak Tegas Dugaan Perjudian dan Peredaran Narkoba di Dairi

HIPMASU Desak Polda Sumut Tindak Tegas Dugaan Perjudian dan Peredaran Narkoba di Dairi

3 hari ago
Ketua TP PKK Ny Liswati Hadiri dan Tinjau Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar

Ketua TP PKK Ny Liswati Hadiri dan Tinjau Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar

3 hari ago
Ketua PWI Batu Bara Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan Jenews.id di SPPG Desa Pahang

Ketua PWI Batu Bara Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan Jenews.id di SPPG Desa Pahang

3 hari ago
Divonis 1,5 Tahun, Balqis Alya Penabrak Maut, Belum Masuk Bui, Malah Tak Tercatat di Lapas

Divonis 1,5 Tahun, Balqis Alya Penabrak Maut, Belum Masuk Bui, Malah Tak Tercatat di Lapas

4 hari ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Sabtu, Agustus 15, 2026
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Penahanan Kadiskes Nias Ditunda Karena “Surat Sakit”, Benarkah?

April 1, 2026
in Berita, Hukum, Kepulauan Nias, Sumut
Penahanan Kadiskes Nias Ditunda Karena “Surat Sakit”, Benarkah?
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kejari) menetapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias, Rahmani Zandroto, menjadi tersangka.
Rahmani ditetapkan tersangka karena terseret dalam skandal dugaan kasus korupsi mega proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Kabupaten Nias senilai Rp.38.550.850.700.
Meski telah resmi menyandang status tersangka, namun hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Rahmani beserta dua orang lainnya yang juga sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut informasi dihimpun, penahanan Rahmani ditunda karena dalam kondisi sakit dan sedang menjalani perobatan di salah satu rumah sakit di Kota Medan.
Dikonfirmasi wartawan, Ketua LSM Gempur Kabupaten Nias, Fatiziduhu Zai, merespon positif penundaan penahanan Rahmani. Menurutnya, informasi yang menyebut Rahmani sakit benar adanya.
“Namun begitu, saya tetap mendesak penyidik untuk segera melakukan penahanan bilamana kondisi kesehatan Rahmani membaik”, ucap Fatiziduhu, Rabu (1/4/2026) melalui sambungan telephone Whatsapp.
Fatiziduhu menerangkan, jika penahanan terhadap Rahmani ditunda berlarut-larut malah dikhawatirkan menimbulkan persepsi maupun spekulasi liar di tengah masyarakat Pulau Nias.
“Saya mengapresiasi kinerja penyidik, tetapi juga harus bersikap transparan. Saya minta, penyidik memanggil dan menahan Rahmani setelah kesehatannya nanti membaik’, tegas Fatiziduhu.
Ditempat terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, SH, MH, tidak memastikan penundaan penahanan Rahmani karena sedang dalam kondisi sakit dan menjalani perobatan.
“Kalau persolaan sakit, saya masih belum mendapat informasi. Artinya, penahanan Rahmani tergantung kepada penyidik”, kata Ya’atulo, Selasa (31/3/2026).
Dijelaskan Ya’atulo, dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka pihaknya baru melakukan penahanan terhadap dua orang yakni JPZ, dan OKG.
“Jadi semuanya ada lima tersangka. Mereka adalah Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan, dan Rekanan”, pungasnya. (Ris) 
Previous Post

Bupati Batu Bara Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI

Next Post

Silpa Rp74 Miliar Jadi Sorotan, Sekretaris GPBB Dedy SH: Eksekutif dan Legislatif Sama-sama Lemah

Next Post
Silpa Rp74 Miliar Jadi Sorotan, Sekretaris GPBB Dedy SH: Eksekutif dan Legislatif Sama-sama Lemah

Silpa Rp74 Miliar Jadi Sorotan, Sekretaris GPBB Dedy SH: Eksekutif dan Legislatif Sama-sama Lemah

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 265 kali.