• Latest
  • Trending
Penahanan Kadiskes Nias Ditunda Karena “Surat Sakit”, Benarkah?

Penahanan Kadiskes Nias Ditunda Karena “Surat Sakit”, Benarkah?

3 minggu ago
Dituduh Jadi Aktor Pungli, Kasek SMK-N 1 Idanogawo Sampaikan Klarifikasi

Dituduh Jadi Aktor Pungli, Kasek SMK-N 1 Idanogawo Sampaikan Klarifikasi

5 hari ago
Kapolres Batu Bara Pimpin Sertijab, Kapolsek Labuhan Ruku Resmi Berganti

Kapolres Batu Bara Pimpin Sertijab, Kapolsek Labuhan Ruku Resmi Berganti

5 hari ago
Nagur Bolag Nilai Sikap DPRD Sumut soal HGU Bridgestone “Miris”

Nagur Bolag Nilai Sikap DPRD Sumut soal HGU Bridgestone “Miris”

5 hari ago
Walkot Siantar Diwakili Asisten Zainal Buka MTQN Kecamatan Siantar Utara dengan Pukulan Beduk

Walkot Siantar Diwakili Asisten Zainal Buka MTQN Kecamatan Siantar Utara dengan Pukulan Beduk

6 hari ago
INALUM Lakukan Ekspansi SGAR Fase 2 di Mempawah Kalimantan Barat

INALUM Lakukan Ekspansi SGAR Fase 2 di Mempawah Kalimantan Barat

7 hari ago
Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Dua Orang Diamankan 

Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Dua Orang Diamankan 

7 hari ago
INALUM Catat Laba Rp2,42 Triliun pada 2025, Kinerja Keuangan Tumbuh Positif

INALUM Catat Laba Rp2,42 Triliun pada 2025, Kinerja Keuangan Tumbuh Positif

1 minggu ago
Piagam Tapanuli Chapter Ditahun 2026,Diberikan Kepada 112 Orang Telah Berjasa Dalam PPPT

Piagam Tapanuli Chapter Ditahun 2026,Diberikan Kepada 112 Orang Telah Berjasa Dalam PPPT

1 minggu ago
Peringati Pekan Imunisasi Dunia, Ny Leli: Imunisasi  Adalah Hak Dasar Manusia

Peringati Pekan Imunisasi Dunia, Ny Leli: Imunisasi  Adalah Hak Dasar Manusia

1 minggu ago
Bupati Batu Bara Sambut Pemeriksaan BPK, Target WTP Tanpa Celah

Bupati Batu Bara Sambut Pemeriksaan BPK, Target WTP Tanpa Celah

2 minggu ago
Kurang 1 Jam, Polres Batu Bara Ringkus 2 Pengedar Narkoba dari Dua Lokasi Berbeda

Kurang 1 Jam, Polres Batu Bara Ringkus 2 Pengedar Narkoba dari Dua Lokasi Berbeda

2 minggu ago
INALUM Raih PROPER Emas dan Hijau 2025, Tegaskan Konsistensi ESG Berkelanjutan

INALUM Raih PROPER Emas dan Hijau 2025, Tegaskan Konsistensi ESG Berkelanjutan

2 minggu ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Senin, April 20, 2026
Senin, April 20, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Berita

Penahanan Kadiskes Nias Ditunda Karena “Surat Sakit”, Benarkah?

April 1, 2026
in Berita, Hukum, Kepulauan Nias, Sumut
Penahanan Kadiskes Nias Ditunda Karena “Surat Sakit”, Benarkah?
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kejari) menetapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias, Rahmani Zandroto, menjadi tersangka.
Rahmani ditetapkan tersangka karena terseret dalam skandal dugaan kasus korupsi mega proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Kabupaten Nias senilai Rp.38.550.850.700.
Meski telah resmi menyandang status tersangka, namun hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Rahmani beserta dua orang lainnya yang juga sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut informasi dihimpun, penahanan Rahmani ditunda karena dalam kondisi sakit dan sedang menjalani perobatan di salah satu rumah sakit di Kota Medan.
Dikonfirmasi wartawan, Ketua LSM Gempur Kabupaten Nias, Fatiziduhu Zai, merespon positif penundaan penahanan Rahmani. Menurutnya, informasi yang menyebut Rahmani sakit benar adanya.
“Namun begitu, saya tetap mendesak penyidik untuk segera melakukan penahanan bilamana kondisi kesehatan Rahmani membaik”, ucap Fatiziduhu, Rabu (1/4/2026) melalui sambungan telephone Whatsapp.
Fatiziduhu menerangkan, jika penahanan terhadap Rahmani ditunda berlarut-larut malah dikhawatirkan menimbulkan persepsi maupun spekulasi liar di tengah masyarakat Pulau Nias.
“Saya mengapresiasi kinerja penyidik, tetapi juga harus bersikap transparan. Saya minta, penyidik memanggil dan menahan Rahmani setelah kesehatannya nanti membaik’, tegas Fatiziduhu.
Ditempat terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, SH, MH, tidak memastikan penundaan penahanan Rahmani karena sedang dalam kondisi sakit dan menjalani perobatan.
“Kalau persolaan sakit, saya masih belum mendapat informasi. Artinya, penahanan Rahmani tergantung kepada penyidik”, kata Ya’atulo, Selasa (31/3/2026).
Dijelaskan Ya’atulo, dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka pihaknya baru melakukan penahanan terhadap dua orang yakni JPZ, dan OKG.
“Jadi semuanya ada lima tersangka. Mereka adalah Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan, dan Rekanan”, pungasnya. (Ris) 
Previous Post

Bupati Batu Bara Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI

Next Post

Silpa Rp74 Miliar Jadi Sorotan, Sekretaris GPBB Dedy SH: Eksekutif dan Legislatif Sama-sama Lemah

Next Post
Silpa Rp74 Miliar Jadi Sorotan, Sekretaris GPBB Dedy SH: Eksekutif dan Legislatif Sama-sama Lemah

Silpa Rp74 Miliar Jadi Sorotan, Sekretaris GPBB Dedy SH: Eksekutif dan Legislatif Sama-sama Lemah

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 39 kali.