Batu Bara I Jenews.id, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung-RI) diminta segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan gedung pelayanan Discapil Kabupaten Batu Bara pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3,6 Milyar, di Jalan Jendral Sudirman Indrapura Kecamatan Air Putih. Senin (31/10/2022)
Dari hasil investigasi Lembaga Insan Jurnalis Batu Bara (IJAB), proyek pembangunan gedung pelayanan discapil 2021 lalu, proyek itu dari awal diduga bermasalah, mulai dari Pondasi, Mal pengecoran yang dipergunakan dari Batu Bata. Hasil proses pembangunannya pun di lapangan diduga tidak sesuai dengan pedoman speksifikasi dan gambar dari rancangan anggaran biaya (RAB)
Menurut Sultan Aminuddin yang akrab disapa (Ucok Kodam) Ketua Umum Lembaga Insan Jurnalis Batu Bara, apabila ada menemukan hal-hal yang merugikan bangsa dan Negara Republik Indonesia seperti adanya KKN perbuatan makar.
Lanjutnya Kajagung RI segera mengevaluasi adanya dugaan penyimpangan dalam pembangunan gedung pelayanan discapil tersebut, karena, berdasarkan hitungan pada fisik kegiatan dilapangan, ditemukan item-item kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan konstruksi dan perencanaan.
Namun, pihak pengguna anggaran telah melunasi pembayaran proyek pembangunan gedung pelayanan Discapil mencapai 100% (persen).
Sementara kondisi bangunan yang seharusnya dikerjakan dengan mendirikan bangunan Menara Tower, Tiang Bendera dan Jaringan Net dari Tenaga Surya belum selesai dikerjakan alias mangkrak.
Samping itu, Sultan Aminuddin selaku Ketua Umum Lembaga Insan Jurnalis Batu Bara (IJAB) mendesak Kajagung RI memeriksa PA (Pengguna Anggaran), PPK, PPTK, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas, serta penyedia barang dan jasa di proyek pembangunan gedung pelayanan discapil Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara, karena potensi kerugian negara diduga cukup lumanyan besar,” tutup Aminuddin. (Tim)