GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Wakil Ketua Pansus pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan DPRD Kota Gunungsitoli, Firman Zebua SH, membacakan sembilan hasil laporan pihaknya.
Laporan tersebut disampaikan Firman Zebua dalam rapat paripurna DPRD bersama dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli, (6/5/2024).
Firman memaparkan, bahwa Pansus menghasilkan sembilan laporan penting setelah melaksanakan rapat kerja internal bersama Perangkat Daerah, Tim Legislasi, Asistensi Pemerintah Kota Gunungsitoli. Adapun itu, diantaranya:
1. Jadwal pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan telah ditetapkan sejak 28 Februari sampai dengan 22 Maret.
2. Pansus telah melakukan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan yang terdiri dari 58 Pasal dan 17 BAB. Dimana, sebagian besar Pasal dan Ayat merupakan turunan dari peraturan lebih tinggi.
3. Penyelenggaraan Kearsipan menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini Lembaga Kearsipan Daerah, Perangkat Daerah, BUMD, dan Pemdes.
4. Pengelolaan kearsipan meliputi arsip dinamis, statis, aktif, serta dan vital.
5. Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan memiliki ruang lingkup diantaranya organisasi, pengelolaan, sistem informasi dinamis dan terintegrasi, perlindungan dan penyelamatan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, serta ketentuan pidana.
6. Perlindungan dan penyelamatan keaarsipan dilakukan oleh pemerintah daerah.
7. Pembinaan dan pengawasan kearsipan dapat melalui kegiatan sosialisasi, bimbingan supervisi dan konsultasi, pendidikan dan pelatihan.
8. Pendanaan penyelenggaraan kearsipan di daerah bersumber dari APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat
9. Sedangkan sanksi terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.
“Berdasarkan hasil pembahasan, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan merupakan regulasi yang sangat penting untuk menjaga dan mengamankan arsip-arsip pemerintah daerah. Maka demikian, Pansus menyepakati ditetapkan menjadi produk hukum daerah,” kata Firman. (Yos)