GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto menyebut bahwa Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih juga meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Namun demikian, penyelenggaraan kearsipan wajib dilakukan melalui sistem terpadu dan komprehensif dengan tetap mengacu pada UU Nomor 43 tahun 2019,” kata Yanto saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.
Diterangkan Yanto, bahwa penyelenggaraan kearsipan juga berguna untuk menyelamatkan, mengamankan, dan melestarikan arsip daerah sebagai bukti pertanggungjawaban pengelolaan administrasi pemerintah, pembangunan, serta kemasyarakatan.
“Arsip yang tertib sangat berpengaruh terhadap kinerja, tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan,” ucapnya.
Bahkan menurut Yanto, bila arsip tidak tersimpan dengan tertib akan berdampak saat pemerintah daerah menghadapi dugaan kasus hukum.
“Pada dasarnya, jabatan menangani kearsipan tidak menarik bagi Aparatur Sipil Negara karena dianggap tidak penting. Padahal persepsi itu salah, dimana jabatan arsiparis sangat vital dalam penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah”, pungkasnya. (Yos)