Simalungun l Jenews.id,
Kepala Desa (Pangulu.red) Silabah Jaya Kecamatan Dolok Perdamaian Kabupaten Simalungun Bitnen Sijabat dikeluhkan warga Nagorinya sendiri.
Pasalnya Pangulu dalam pengelolaan Keuangan Desa (Nagori.red) Silabah Jaya tidak transparan, dan diduga telah mengabaikan ketentuan Permendagri nomor 46 tahun 2016 pasal 10 ayat (1) yang menyebut “Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintahan Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat ”.
“Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Keuangan Desa pasal 39 ayat (1)” Kepala Desa menyampaikan Informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media Informasi, ayat (2) “. Informasi yang dimaksud pada ayat (1)” paling sedikit memuat sebuah.
a. APB Desa
b. Pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan, dan
c. Alamat pengaduan.
Warga Nagori Silabah Jaya Frida br Gultom (40) saat berbincang bincang dengan awak media JeNews.id di salahsatu rumah warga mengungkapkan, mulai tahun 2015, 2016, 2017, 2018, 2019 dan tahun 2020, kami masyarakat maupun dari unsur masyarakat yang ada, tidak pernah dilibatkan dalam Perancanaan, Pembahasan Pembangun Desa yang bersumber dari Dana Desa atau Alokasi Dana Desa, sehingga kami menaruh curiga, akibat pengelolaan Keuangan Nagori yang di duga sengaja, sehingga masyarakat sulit mencari atau meminta informasi terkait penggunaan keuangan nagori. Ungkapnya.
Apa yang telah dikeluhkan oleh Frida dibenarkan oleh Jhon Dearman Turnip (37) bahwa Pangulu mereka kurang transparan soal pengelolaan Anggaran Desa.
Lebih lanjut diutarakan warga Nagori Salabah Jaya ini, mereka telah menyurati Kepala Desa (Pangulu.red) dan Badan Permusyawaratan Desa / BPD (Maujana Nagori) untuk meminta kesediaan Pangulu melaksanakan musyawarah Nagori untuk menyampaikan LPJ keuangan desa mulai tahun 2017, 2018, 2019, dan untuk LPJ tahun 2020 bisa jadi belum dibuat, sehingga kami minta hanya rincian saja. Ungkapnya.
Dengan adanya perubahan dari masyarakat pada akhirnya musyawarah Nagori terlaksana juga, tepatnya 24 September 2020, dan di hadiri sekitar 25 orang, sebutnya.
Dalam musyawarah tersebut menurut Jhon D. Turnip. Kepala Desa (Pangulu.red) menyebutkan bahwa masyarakat tidak berhak meminta izin LPJ, jangankan masyarakat Maujana Nagori saja tidak berhak meminta izin LPJ, kata Jhon menirukan ucapan Kepala Desa (Pangulu) awak media.
“Bukan ini saja kami lakukan bang, kami ada di sekitar empat orang perwakilan masyarakat juga menjumpai Maujana Nagori di rumah adat masing-masing, untuk meminta pandangannya atas aspirasi masyarakat yang kami sampaikan, dan jawaban sangat kurang memuaskan”. Ungkapnya.
Saya dan masyarakat yang ada disini meminta meminta izin kepada Maujana Nagori agar dapat menjalankan tugas dan kewajibannya berdasarkan undang-undang yang ada. Harapnya
Sebagai warga, tentu kami ingin Nagori ini lebih baik, lebih maju. Dan kami juga ingin melihat dan meminta izin LPJ keuangan Nagori yang menjadi hak masyarakat yang diatur sesuai dengan peraturan yang ada. Jelasnya.
Untuk itu, kami dari beberapa perwakilan masyarakat telah memberikan kuasa kepada saudara Sepri Ijon Maujana Saragih, SH.MH selaku Advokat dan Konsultasi Hukum untuk membantu hak-hak kami yang diabaikan oleh Pangulu, agar apa yang menjadi Hak warga dapat kami dukung berdasarkan peraturan yang ada tentunya.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari masyarakat, awak media JeNews.id berkunjung ke Kantor Pangulu Silabah Jaya Kecamatan Dolok Pardamean, guna melakukan komfirmasi keluhan masyarakat, namun sangat disayangkan Kantor Pangulu sudah tutup dan ungkapan serta tidak ada aparat Nagorinya yang berada di Kantor padahal waktu masih menunjukkan pukul 14.30 wib.
Sementara Pangulu Silabah Jaya Bitnen Sijabat saat dikonfirmasi, Sabtu (6/2) mengatakan, bahwa hak masyarakat bukan meminta maaf LPJ, tapi juga realisasi anggaran yang tertera di papan transparasi dan papan proyek. jelasnya secara singkat melalui Whatsaap. (Buyung)