Batu Bara I jenews.id, Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan kepada wartawan, Senin sore (30/5/2022) di Mapolres Batubara di Kecamatan Lima Puluh membenarkan adanya mengamankan seorang tersangka berinisial DS alias P (27) warga Dusun Pelangi Desa Bulan-Bulan. “Dari tangan tersangka DS alias P telah diamankan 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar berisi narkotika sabu dengan brutto 21,30 gram, 1 (satu) buah bungkus rokok Sempurna kosong, 1 (satu) unit Handphone android”, sebut Kasat.
Lanjut dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka DS alias P dilakukan pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 18.00 Wib.
Setelah sebelumnya berdasarkan Informasi masyarakat, personil Satuan Satres Narkoba Polres Batubara menyaru sebagai pembeli (undercover buy), dengan mengaku warga di Indrapura, kemudian berhasil melakukan negoisasi dengan tersangka DS.
Dalam negoisasi tersebut, disepakati untuk transaksi barang berupa narkotika jenis sabu seberat 20 gram (dua puluh gram) dengan harga Rp. 10 juta (sepuluh juta rupiah), dan disepakati lokasi transaksi di Desa Titi Putih Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batubara.
Setelah negosiasi tersebut disetujui oleh kedua belah pihak, selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Batubara yang dipimpin Kanit II Iptu P Tambah meluncur ke lokasi Desa Titi Putih Kec. Lima Puluh Pesisir, dengan membagi tugas anggota untuk menempati posisi yang ditetapkan, dan mengatur anggota yang undercover buy dalam transaksi tersebut.
Selama dalam proses transaksi, komunikasi dari kedua belah pihak tetap berlangsung, sehingga sekira pukul. 21.00 WIB, sasaran tiba di TKP (di lokasi dekat perkuburan umum Desa Titi Putih) dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125.
Selanjutnya, setibanya sasaran di TKP langsung menjumpai anggota yang menyamar sebagai pembeli, lalu terjadilah negoisasi lanjutan yang mana pihak pembeli menunjukkan jumlah uang yang akan ditransaksikan, dan uang tersebut dicek serta dihitung oleh pihak penjual, setelah jumlahnya sesuai dengan kesepakatan, lalu pelaku menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu-sabu yang akan ditransaksikan kepada anggota Satres Narkoba yang menyamar, dengan meletakkannya di atas sepeda motor Honda Vario milik anggota Satres Narkoba.
Kemudian tanpa membuang-buang waktu, anggota yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkap tersangka. Pada saat dilakukan interogasi, tersangka terus terang mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
Kemudian tersangka berikut barang bukti diboyong ke kantor Satnarkoba Polres Batubara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan terhadap tersangka DS alias P (27) yang merupakan warga Dusun Pelangi Desa Bulan-bulan Kecamatan Limapuluh Pesisir Batubara berkat adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan, bahwa tersangka DS selama ini memperdagangkan Narkoba jenis sabu sehingga cukup meresahkan warga. (HZ)