Batu Bara I jenews.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Kegiatan dilaksanakan pada senin 1 agustus 22 di Aula Gedung KPU Kabupaten Batu Bara, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 63 Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara Sumatra Utara. Hal ini disampaikan Ketua KPUD Batu Bara M. Amin Lubis, SH.I kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Ketua KPU Batu Bara M Amin Lubis, meminta kepada partai politik tingkat Kabupaten Batubara untuk tidak canggung berkordinasi dengan KPU. Apalagi saat ini KPU Batubara sudah membentuk Helpdesk Sipol sebagaimana surat keputusan KPU Nomor, 11 tahun 2022 tentang Pembentukan Helpdesk Sistem Informasi partai Politik (Sipol) dilingkungan KPU Batu Bara.
“Agenda sosialisasi ini juga untuk memberikan informasi kepada seluruh stakeholder, bakal calon Parpol peserta pemilu agar memahami bagaimana proses pendaftaran bakal calon partai politik peserta pemilu hingga verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan KPU dan kemudian ditetapkan KPU RI,” terangnya.
Disamping itu, Kordinator Devisi Teknis KPU Batubara, Erwin S.Sos menjelaskan, pendaftaran partai politik peserta pemilu dilaksanakan ditingkat pusat, tapi partai politik didaerah harus juga faham terkait jumlah keanggotaan partai partai politik disetiap daerah, dimana setiap daerah berbeda.
Lanjut Erwin, contohnya seperti Kabupaten Batu Bara, sesuai surat KPU Nomor 258 tentang penetapan jumlah Kabupaten/Kota dan kecamatan serta jumlah penduduk Kabupaten/Kota disetiap provinsi, sebagai pemenuhan pesyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Kabupaten Batubara memiliki jumlah penduduk 422.448 jiwa, jadi 1/1000 dari jumlah penduduk iyalah 423 anggotaan setiap partai politik.
“Proses pendaftaran ini sesuai jadwal proses verifikasi administrasi akan dimulai, Selasa 2 Agustus -11 September 2022. Dimana pada pelaksanaannya, akan memungkin proses verifikasi faktual, apabila ada petunjuk resmi dari KPU RI,” jelas Erwin.
Sementara sosialisasi PKPU No 4 tahun 2022 ini digelar KPU Batu Bara guna memberikan pemahaman yang utuh terkait pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta pemilih tahun 2024.
Sosialisasi turut dihadiri partai Politik ini juga mencakup tentang pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), (Hz).