BATU BARA, Jenews.id — Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah alias Darman, angkat bicara keras terkait dugaan intimidasi dan pelecehan terhadap wartawan Jenews.id saat menjalankan tugas jurnalistik di SPPG Desa Pahang.
Darman mengecam keras sikap oknum petugas keamanan SPPG yang disebut melontarkan ucapan, “Mau cari uang rokok, banyak ceritanya.” Menurutnya, pernyataan tersebut bukan hanya tidak pantas, tetapi juga merendahkan martabat profesi wartawan.
“Kami mengutuk keras sikap arogan tersebut. Jangan merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, bukan untuk meminta uang rokok,” tegas Darman.
Ia juga menyoroti pernyataan oknum petugas yang disebut membawa-bawa TNI atau Babinsa untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Jangan sok-sokan berlindung di balik TNI. Kalau memang aktivitas SPPG sudah sesuai aturan, kenapa harus takut terhadap wartawan yang melakukan konfirmasi?” ujarnya.
Darman menegaskan, keberadaan wartawan di lapangan justru merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Karena itu, setiap penyelenggara pelayanan publik maupun pihak yang mengelola program pemerintah harus siap memberikan informasi dan menerima kritik.
“Yang harus dijelaskan adalah apakah aktivitas SPPG sudah sesuai juknis. Berapa pegawai cuci ompreng, berapa pegawai pengemasan, apakah pelayanan tepat waktu, dan apakah IPAL sudah sesuai ketentuan?” katanya.
Ia menambahkan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, Darman juga mengingatkan insan pers agar tetap bekerja profesional dengan melakukan konfirmasi dan menyajikan informasi secara berimbang.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan intimidasi, ancaman maupun tindakan yang merendahkan profesi wartawan.
Darman menyebut dugaan tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan persoalan serius. Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Kami tidak akan tinggal diam jika wartawan diintimidasi atau dilecehkan saat menjalankan tugas. Pers punya fungsi kontrol sosial dan harus dihormati. Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, tempuh jalur yang benar, bukan mengintimidasi wartawan,” tegas Darman.
IWO Batu Bara, lanjutnya, meminta seluruh pihak menghormati kebebasan pers dan tidak menggunakan kekuasaan, jabatan, maupun institusi lain sebagai tameng untuk menghalangi tugas jurnalistik.(Red/Ros)













