• Latest
  • Trending
Divonis 1,5 Tahun, Balqis Alya Penabrak Maut, Belum Masuk Bui, Malah Tak Tercatat di Lapas

Divonis 1,5 Tahun, Balqis Alya Penabrak Maut, Belum Masuk Bui, Malah Tak Tercatat di Lapas

2 bulan ago
Penulis Buku Prabowonomics 946 Halaman Dirikan Ormas Prabowonomics 2 Periode, Kawal Keberlanjutan Gagasan Ekonomi Konstitusi

Penulis Buku Prabowonomics 946 Halaman Dirikan Ormas Prabowonomics 2 Periode, Kawal Keberlanjutan Gagasan Ekonomi Konstitusi

1 hari ago
Sempat Ricuh dengan Satpam, Mahasiswa FKM-SU Desak BBWS Sumatera II dan Kejati Sumut Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Labuhanbatu

Sempat Ricuh dengan Satpam, Mahasiswa FKM-SU Desak BBWS Sumatera II dan Kejati Sumut Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Labuhanbatu

2 hari ago
Bupati Batu Bara Pimpin Penguatan Koordinasi Penyelesaian Konflik Agraria

Bupati Batu Bara Pimpin Penguatan Koordinasi Penyelesaian Konflik Agraria

2 hari ago
PTPN IV Regional 2 Apresiasi Polri Berantas Narkotika, Keamanan Kondusif Topang Produktivitas Sektor Perkebunan

PTPN IV Regional 2 Apresiasi Polri Berantas Narkotika, Keamanan Kondusif Topang Produktivitas Sektor Perkebunan

2 hari ago
Buka Festival Layang-layang, Bupati Batu Bara Dorong Pelestarian Olahraga Tradisional dan Pengembangan Wisata

Buka Festival Layang-layang, Bupati Batu Bara Dorong Pelestarian Olahraga Tradisional dan Pengembangan Wisata

5 hari ago
Wali Kota Wesly Ekspos Manajemen Talenta Pemko Pematangsiantar di BKN

Wali Kota Wesly Ekspos Manajemen Talenta Pemko Pematangsiantar di BKN

1 minggu ago
Pemko Pematangsiantar Bongkar Bangunan Reklame Tak Berizin

Pemko Pematangsiantar Bongkar Bangunan Reklame Tak Berizin

1 minggu ago
FKUB Batu Bara Sosialisasikan Moderasi Beragama kepada 250 Pelajar SMKN 1 Air Putih

FKUB Batu Bara Sosialisasikan Moderasi Beragama kepada 250 Pelajar SMKN 1 Air Putih

1 minggu ago
Pemerintah Kota Pekan Baru Harus Sigap Tangani Asap Kabut, PC PMII Desak Berkelanjutan

Pemerintah Kota Pekan Baru Harus Sigap Tangani Asap Kabut, PC PMII Desak Berkelanjutan

1 minggu ago
Pemko Pematangsiantar Salurkan Alat Bantu Kesehatan kepada Lansia dan Disabilitas, Wali Kota Wesly Sebut Program Berpihak ke Masyarakat

Pemko Pematangsiantar Salurkan Alat Bantu Kesehatan kepada Lansia dan Disabilitas, Wali Kota Wesly Sebut Program Berpihak ke Masyarakat

1 minggu ago
Pemko-Kejari Pematangsiantar Perkuat Sinergi Dukung Tata Kelola Pendidikan melalui ‘Jaksa Sahabat Pendidik’

Pemko-Kejari Pematangsiantar Perkuat Sinergi Dukung Tata Kelola Pendidikan melalui ‘Jaksa Sahabat Pendidik’

1 minggu ago
Dari Energi Air ke Pasar Dunia, INALUM Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia

Dari Energi Air ke Pasar Dunia, INALUM Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia

1 minggu ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Jumat, Oktober 16, 2026
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Divonis 1,5 Tahun, Balqis Alya Penabrak Maut, Belum Masuk Bui, Malah Tak Tercatat di Lapas

Agustus 11, 2026
in Berita, Medan
Divonis 1,5 Tahun, Balqis Alya Penabrak Maut, Belum Masuk Bui, Malah Tak Tercatat di Lapas

MEDAN | jenews.id – Putusan pengadilan sudah diketuk. Hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pun telah dijatuhkan. Bahkan, majelis hakim secara tegas memerintahkan terdakwa Balqis Alya agar ditahan.

Namun, persoalan baru justru mencuat setelah putusan perkara kecelakaan maut yang menewaskan Krisman Silalahi itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Balqis Alya sebenarnya di mana?
Pertanyaan itu kini menggema setelah pihak keluarga korban mempertanyakan pelaksanaan putusan terhadap perempuan yang terjerat perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.

Perkara Balqis Alya teregister dengan Nomor 341/Pid.Sus/2026/PN Mdn. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 21 April 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Balqis Alya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Balqis Alya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa ditahan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Candra Astuti, SH, menuntut Balqis Alya dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

JPU kemudian mengajukan banding. Namun, harapan perubahan hukuman itu kandas setelah Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor 1609/PID.SUS/2026/PT MDN tertanggal 18 Juni 2026 justru menguatkan putusan PN Medan.

Dalam amar putusan banding, majelis hakim yang diketuai Pahatar Simarmata, SH, M.Hum., bersama Janverson Sinaga, SH, M.H. dan Gerchat Pasaribu, SH, M.H., menyatakan menerima permintaan banding Penuntut Umum sekaligus menguatkan putusan PN Medan. Artinya, hukuman 1 tahun 6 bulan penjara tetap berlaku.

Namun, pelaksanaan putusan itulah yang kini dipertanyakan keluarga korban.
Informasi yang diperoleh menyebutkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).Medan sebelumnya menyampaikan bahwa Balqis Alya ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Tanjung Kusta Medan.

Ironisnya, ketika keberadaan Balqis dikonfirmasi kepada pihak lapas, nama terdakwa tersebut disebut tidak tercatat sebagai penghuni tahanan di sana.
Kondisi itu sontak menimbulkan tanda tanya.

Jika dalam putusan hakim terdapat perintah agar terdakwa ditahan, sementara putusan banding juga telah menguatkan hukuman tersebut, lantas di mana Balqis Alya menjalani hukuman?

Perkara ini sendiri bermula dari kecelakaan maut yang terjadi sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan HM Jhoni, tepatnya di depan Toko Buku Salemba, kawasan Pasar Merah, Medan.

Dalam perkara tersebut, korban tercatat antara lain Krisman Silalahi dan Rumija Manurung.Berdasarkan uraian perkara, Balqis Alya disebut mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi sambil bermain handphone dan dalam kondisi mengantuk.

“Tanpa disadari terdakwa berpindah jalur ke kanan sehingga menabrak kendaraan yang dikemudikan korban Krisman Silalahi,” demikian uraian dalam perkara.

Peristiwa berdarah itu bermula saat Balqis mengendarai kendaraannya bak kesetanan di kawasan Pasar Merah sekitar pukul 03.30 WIB. Tak cuma melaju dengan kecepatan tinggi, Balqis nekat mengemudi sambil asyik bermain handphone dalam kondisi mengantuk berat.

Sepeda Motornya oleng ke kanan dan langsung menghantam sepeda motor yang dikendarai Krisman Silalahi dan Rumija Manurung. Krisman beserta istrinya tercampak jauh dari sepeda Motor yang dikendarainya, korban sempat dilarikan kerumah sakit terdekat (RS. Madani) hingga akhirnya dirujuk ke RS. Murni teguh, namun setelah 16 hari menjalani perawatan medis Krisman Silalahi meninggal dunia.

Sementara Rumija Manurung juga menjadi korban dalam kecelakaan tersebut, kini masih melakukan rawat jalan karna luka yang dideritanya

Majelis hakim kemudian menyatakan Balqis Alya terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.

Selain pidana penjara, sejumlah barang bukti turut ditetapkan, di antaranya sepeda motor Honda Supra 125 BK 2997 ADF milik Rumija Manurung dan sepeda motor Honda Scoopy BK 6699 AMB milik Balqis Alya.
Kini, persoalan eksekusi putusan tersebut menjadi sorotan.

Rumija Manurung, yang juga menjadi korban dalam kecelakaan maut itu, mempertanyakan keberadaan Balqis Alya. Terlebih, Rumija mengaku harus menjalani kehidupan seorang diri setelah suaminya meninggal dunia pasca kecelakaan tersebut.

“Kalau memang sudah diperintahkan ditahan dan putusannya sudah inkrah, kami ingin tahu sebenarnya Balqis Alya ada di mana dan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan putusan tersebut,” ujar Rumija pada awak media kediamannya Selasa (11/8/2026) sore

Ia berharap aparat penegak hukum segera memberikan penjelasan terbuka mengenai status dan keberadaan Balqis Alya.

“Saya berharap dan memohon agar terdakwa ataupun terpidana ditahan dan dieksekusi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya seperti putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan,” harap Rumija.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, saat dikonfirmasi Selasa (11/8/2026) siang, memastikan pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap Balqis Alya.

Menurut Valentino, dirinya telah berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Medan terkait perkara tersebut.

“Terdakwa atau terpidana akan segera dieksekusi. Tadi saya telah koordinasi dan menanyakannya kepada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan,” jelas Valentino kepada awak media. (lin)

Previous Post

Diduga Intimidasi Wartawan di SPPG Desa Pahang, Pria Ngaku Petugas Keamanan Tak Bisa Tunjukkan Surat Tugas

Next Post

Ketua PWI Batu Bara Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan Jenews.id di SPPG Desa Pahang

Next Post
Ketua PWI Batu Bara Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan Jenews.id di SPPG Desa Pahang

Ketua PWI Batu Bara Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan Jenews.id di SPPG Desa Pahang

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 99 kali.