Pematangsiantar | Jenews.id,
Kapolres Simalungun melakukan konferensi pers terkait pembunuhan yang terjadi di Huta Tano Tingkir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Kamis (27/5/2021) siang sekira pukul 13.30 WIB di Asrama Polisi Resort Simalungun, Jalan Sangnaualuh, Kota Pematangsiantar, Senin (31/05/2021).
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo bersama Kasat Reskrim AKP Rahmad Ariwibowo menyampaikan, pihaknya sudah menaruh kecurigaan atas kematian korban yang dianggap ganjil. Kemudian setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi diketahui korban meninggal akibat perbuatan orang lain.
“Ada tanda kekerasan (cekikan, red) berawal dari TKP ditemukan alat bukti dan tim menyimpulkan bahwa korban meninggal disebabkan ada orang lain. Ada informasi dari masyarakat dan kita panggil saksi dan mengarah kepada pelaku,” sebut Kapolres.
Untuk motif pembunuhan itu sendiri, Kapolres Simalungun juga mengatakan bahwa beberapa sebelumnya para pelaku sempat mencoba meminjam uang kepada korban. Namun korban tidak menyetujui hingga timbul sakit hati.
Sementara salah satu tersangka yakni HT mengatakan, sebelumnya mereka tak berniat untuk membunuh korban hanya ingin menguasai harta milik korban saja. “Kami mau ke Saribudolok, tapi pas kami jalan, kami lihat Porta Boru Tumanggor (korban, red) sedang panen cabai di ladang. Waktu itu niatnya cuma mau minta air putih saja,” kata HT menceritakan awal kejadian.
Kemudian, ia mengatakan kepada AS bahwa mereka tidak memiliki cukup uang untuk pergi hingga akhirnya mereka berniat untuk mengambil harta korban. “Kawanku bilang bekap saja pakai kain sarung habis itu langsung pergi,” tambahnya.
Namun, saat korban dibekap ternyata korban meninggal dunia hingga akhirnya keduanya mengikat korban ke pohon kopi untuk meninggalkan jejak, seolah-olah korban meninggal akibat bunuh diri.
Sebelumnya, Sabtu (29/5/2021) sore sekira pukul 17.00 WIB Kanit Jahtanras IPDA Antonyus Hutahaean, SH, MH menerima informasi keberadaan kedua pelaku diseputaran Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan. Lalu malam harinya sekira pukul 22.00 WIB Kanit Jahtanras dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Simalungun dibantu oleh Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Poldasu dipimpin Panit 1 IPDA Soewandi Samosir, SH berhasil mengungkap sekaligus meringkus ke dua pelaku bersembunyi di Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.
Pelaku itu berinisial A Boru S (40) dan H Boru T (45) keduanya warga Huta Tinggir, Kecamatan Purba, Simalungun. (Irfan)