Pematang Siantar I Jenews.id, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar didampingi oleh Kasi Binadik, Kasubsi Registrasi, Kasubsi Bimkemaswat beserta jajaran staff Binadik melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun (28/03/2023).
Penandatanganan dimaksud berkenaan dengan Pendataan dan Pemutakhiran Data Narapidana serta Pelayanan Perekaman Biometrik dan Dokumen Kependudukan Lainnya di Komplek Perkantoran Bupati Simalungun Pematang Raya, Kec. Raya. Kab. Simalungun.
Penandatanganan kerjasama tersebut dilaksanakan atas Pemutakhiran dan Validasi Data Narapidana dengan telah dilakukannya perekaman biometrik dan dokumen kependudukan lainnya di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, serta ditandai dengan penyerahan KTP-Elektronik yang diserahkan dari Dinas Dukcapil Kabupaten Simalungun kepada pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.
Adapun tujuan dari kegiatan ini agar WBP dapat menggunakan hak pilih suara pada pesta demokrasi pemilihan umum tahun 2024 akan datang.
Penandatanganan Perjanjian Kerja antara Pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dan Dinas Dukcapil tersebut turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun beserta staf ahli.
Setelah kegiatan penandatanganan selesai dilaksanakan, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar menerima secara simbolis hasil dari perekaman biometrik berupa Kartu Keluarga dan KTP-Elektronik dan cendera mata berupa ulos Khas Simalungun dari Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun. (Rel)