Batu Bara I
“Bakar hutan untuk membuka Lahan tanam baik itu dilakukan masyarakat maupun perusahaan swasta tanpa kontrol merupakan cara berbahaya dan mengganggu ketertiban umum terutama ancaman polusi udara”, ujar Irwansyah.
Irwansyah menjelaskan bahwa pembakaran hutan atau hutan terbakar (KarHutla) disamping meresahkan keamanan nasional juga masyarakat dunia karena polusi udara menyebar kemana mana, ucapnya.
Ia pun mengapresiasi langkah cepat Kapolres Batubara AKBP Jose Fernandes, S.IK yang telah melakukan apel cegah dini siaga bencana Karhutla, dan patut didukung penuh terutama kalangan masyarakat maupun pihak perusahaan swasta di Kabupaten Batubara, ucap Irwansyah.
Selain itu, Ketua Pokdar Kamtibmas Batubara juga menyadari bahwa cost yang terlalu mahal untuk ditanggung semua pihak akibat dampak pembakaran hutan maupun lahan baik secara moril maupun materil.
“Sebagai masyarakat dunia kita dapat dikecam berbagai negara lain yang terdampak polusi tidak punya kesadaran Responesible lingkungan hidup secara materil nilai kesehatan terpapar penyakit pernapasan akibat polusi udara, pembakaran itu terlalu besar kita tanggung konvensasi kerugian bila ada tuntutan pada pemerintah maupun perusahaan swasta pelaku individu akibat kelalaian baik jangka pendek maupun panjang”, ujarnya.
Sementara penjelasannya terkait pandangan ini bukanlah sekedar teori namun telah terbukti pemerintah Indonesia harus membayar konvensasi tersebut beberapa tahun yang lalu pada pihak yang dirugikan dari negara tetangga kawasan Asia Tenggara jadi cemoohan dapat memalukan kita sebagai warga negara Indonesia, jelas Irwansyah.
“Bagaimana Karhutla Kabupaten Batubara?, sebuah pertanyaan menantang Questiontag?, sudahkah masyarakat punya kesadaran kolektif tentang Karhutla?”, tanyanya.
Menurut Irwansyah, meski dalam posisi zero bencana Karhutla namun ancaman itu selalu ada bila tidak diwaspadai, ucapnya.
“Bagaimana kita menyikapinya? Apa bentuk tindakan preventif sejak dini?, semua itu menjadi hal menarik untuk disosialisasikan. Satu hal yang perlu kita sadari bahwa pemerintah telah melakukan pengawasan ketat terhadap pemantauan titik api melalui satelit, sekecil apapun titik api yang muncul akibat kebakaran semuanya tercover dengan baik oleh citra satelit dan semuanya terintegrasi dengan aplikasi Polri atas laporan dugaan Karhutla tersebut sehingga bagi pihak yang sengaja membakar lahan tanpa koordinasi dengan pemerintah maupun kepolisian Batubara bisa ditindak secara hukum demi mencegah efek kerugian yang lebih besar keselamatan umum”.
Menurutnya, menyikapi soal Karhutla ini memang diperlukan kesadaran dan kearifan semua pihak, sebab ancaman laten tersembunyi kapanpun dan dimana pun titik api itu muncul di Batubara, rumah penduduk pun yang diawasi dan ditempati juga bisa terbakar apalagi hutan dan lahan yang luas tanpa pengawasan, apalagi musim kering disengaja maupun tanpa disengaja semuanya rawan Karhutla menimbulkan titik api baru bila tidak diwaspadai, jelasnya.
Lanjut Irwansyah menjelaskan langkah penting dini yang bisa kita lakukan soal Karhutla tak lepas dari perbanyak sosialisasi pada kelompok masyarakat di desa maupun di dusun, juga kepada pihak swasta yang memiliki lahan perkebunan agar mereka jadi bagian kelompok sadar waspada Karhutla, sebagai upaya ketertiban dan keamanan kolektif dibangun bersama pemerintahan Batubara, unsur kepolisian dan organisasi kemasyarakat, sambungnya.
“Apakah kita ingin jadi bagian pahlawan maupun relawan Karhutla di Batubara?, semuanya ada pada kesadaran kolektif kita”, jelas Irwansyah Nasution, M. Hum yang juga pengamat sosial Ketua Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Batu Bara, (Hz).