Pematang Siantar I JeNews.id Pelayanan BPJS kesehatan Cabang Kota Pematang Siantar dinilai sangat buruk dan tertutup terkait keterbukaan informasi publik.
Hal ini disampaikan Sepri Ijon Saragih SH.MH, saat mengelar konfrensi pers didepan kantor BPJS Kesehatan, Jalan perintis kemerdekaan,Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar, Sumatera utara,Rabu(21/06/2023).
Sepri Ijon Saragih SH.MH mengatakan, hal tersebut disampaikannya bukan tanpa alasan. Karena kejadian itu langsung dialaminya saat berurusan langsung di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Pematang Siantar terkait kepesertaan anaknya yang sedang dirawat di rumah sakit.
“Saya secara pribadi dari kantor Hukum Sepri Ijon Maujana Saragih dan Associates maupun sebagai masyarakat menilai pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Kota Pematang Siantar sangat tidak memuaskan dan tertutup terkait keterbukaan informasi publik.
Tentunya, kedepan kita mengharapkan pelayanan pelanggan BPJS kesehatan yang lebih baik, keramah tamahan kepada pelanggan dan berorientasi terhadap pelayanan masyarakat maupun yang lainnya,” ucap pengacara muda yang pernah diundang di Acara Mata Nazwa itu.
Lebih lanjut Sepri Ijon Saragih SH.MH menjelaskan peristiwa pelayanan BPJS Kesehatan yang dialaminya.
“Jadi adapun kasus posisi yang terjadi tadi adalah sebagai berikut, sebagai pribadi, tadinya saya datang ke kantor BPJS ini untuk membayarkan atau mengkonfirmasi pembayaran BPJS anak saya yang kebetulan saat ini sedang dirawat dirumah sakit Efarina Etaham jalan Bali Kota Pematang Siantar,” jelasnya.
Menurut data yang saya peroleh disini lanjutnya, “Saya tidak tau, disini sudah lunas, ternyata tadi setelah dicek, BPJS anak saya yang sedang sakit tersebut belum lunas. Nah, oleh karenanya, saya berinisiatif ingin membayar semuanya secara lunas”, ungkapnya.
Namun, Sepri ijon semakin kecewa ketika salah seorang pegawai BPJS Kesehatan kota pematangsiantar yang terakhir diketahui bernama Bella, yang memberikan jawaban, dinilai menantang saat dimintai salinan peraturan sebagai bahan edukasi bagi masyarakat. Dan menganjurkan untuk di publikasikan melalui media.
“Tetapi mirisnya tadi dan kecewanya saya terhadap salah seorang staf perempuan yang ada didalam. Tadi saya minta begini, sebagai bahan ibu, agar kedepan masyarakat Kota Pematangsiantar maupun Kabupaten Simalungun yang menjadi peserta dikantor BPJS ini, tidak megalami hal yang sama seperti saya.
Karena banyak sekali kejadian hanya karena BPJS belum lunas atau adanya penangguhan pembayaran namanya. Akibatnya, seluruh fasilitas dan pelayanan kesehatan warga di rumah sakit tempat warga dirawat tidak didapatkan. Ataupun didapatkan dengan melakukan pembayaran secara umum atau bayar ful dan tidak cover BPJS Kesehatan,” katanya.
Bahkan dia mencontohkan adanya seorang TNI yang menangis dan viral di youtube saat pulang dari kantor BPJS Kesehatan Pematangsiantar karena kesehatannya tidak di cover BPJS.
Atas kejadian itu, Sepri Ijon Saragih meminta salinan peraturan terkait serta turunan peraturannya.
“Maka tadi saya minta. Bu, izin saya minta dulu salinan peraturan terkait, baik itu peraturan tata kelola peraturan BPJS kesehatan maupun tata kelola tentang jaminan kesehatan yang saya alami ini.
Tadinya dikasih Peraturan Presiden No.82 tahun 2018, yang pada pokoknya mengatur seluruh tentang jaminan kesehatan. Setelah saya baca, namun tidak satu pasal pun yang mengatur tentang itu,” tambah Sepri Ijon Saragih
Tidak puas dengan peraturan presiden No. 82 tahun 2018, Sepri ijon kembali mempertanyakan tentang peraturan direksi atau Dirut BPJS yang mengatur, namun staf yang diketahui bernama Bella tersebut mengatakan bahwa peraturan itu tidak untuk dipublikasikan secara umum.
“Oh.. maaf pak, Peraturan Direksi maupun Peraturan Direktur BPJS Kesehatan Republik Indonesia tidak untuk di publikasikan secara umum, tidak untuk menjadi komsumsi publik, itu hanya untuk internal kami, ucap Sepri menirukan penjelasan staf BPJS Kesehatan itu.
Setelah mendengar jawaban itu, Sepri ijon Saragih menilai bahwa, BPJS Kesehatan tertutup terkait keterbukaan informasi publik. Ia juga menilai kurangnya sosialisasi yang dilakukan BPJS Kesehatan. Selain itu, ia juga akan menempuh langkah hukum maupun langkah politik dengan tujuan agar tidak ada lagi masyarakat mengalami hal yang sama.
“Saya minta staf tersebut di evaluasi, dan saya juga akan melakukan langkah hukum dan akan secepatnya menyurati komisi VII DPR RI agar memanggil Direktur BPJS untuk membahas Kepaĺa Cabang BPJS Kesehatan Kota Pematangsiantar ini,” tutupnya.
Mirisnya lagi, saat puluhan awak media mencoba ingin konfirmasi kepada Kepala Cabang BPJS Pematang Siantar itu, sangat susah.
Namun, Setelah ditunggu hingga satu Jam lebih, salah seorang pegawai yang mengaku sebagai Kasubag SDM dan Humas BPJS Kesehatan Cabang Kota Pematang Siantar menemui Wartawan. Tetapi Ia juga tidak dapat memberikan salinan Peraturan yang dimaksud dan bahkan terkesan kebingungan serta tidak menguasai materi yang dipertanyakan.(Galung).